Korupsi KONI, Ketua DPRD Anambas Segera Ditahan
Ketua DPRD Kabupaten Anambas, Amat Yani bakal menjadi tahanan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Ketua DPRD Kabupaten Anambas, Amat Yani bakal menjadi tahanan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Pasalnya berkas dugaan korupsi KONI Anambas tahun 2011 yang ditangani penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah lengkap atau P21 beberapa waktu lalu.
Sebagaimana disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Achmad Yudi.S, Kamis (23/1/2014), selain Ketua aktif DPRD Anambas, Amat Yani, tersangka lainnya adalah Sudirman, seketaris sekaligus juru bayar KONI Anambas yang akan ditahan penyidiknya dalam waktu dekat ini.
Yudi mengatakan, setelah dinyatakan P21 oleh Kejati, penyidik langsung menyiapkan penyerahan barang bukti dan tersangka tahap duanya.
Sebelum waktu penyerahan, kedua tersangka akan diamankan dulu oleh penyidik. Yudi berjanji, dalam waktu dekat segera menyelesaikan berkas tahap dua tersebut. Kedua tersangka, ditemukan menggunakan anggaran pengiriman atlet sebesar Rp 1,3 miliar pada ajang Pekan Olah Raga Provinsi Kepri yang diadakan di Batam pada 2011 silam.
Kerugian negara yang ditemukan penyidik Tipikor, kurang lebih Rp 200 juta atas penggunaan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar ketika Amat Yani menjabat sebagai Ketua DPRD Anambas merangkap selaku Pjs Ketua KONI Anambas.
Untuk menyeret kedua tersangka, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan delapan fakta pelanggaran pengelolaan anggaran. Berdasarkan keterangan 48 saksi, diantaranya Anton, selaku Bendahara KONI Anambas yang merangkap sebagai Ketua Cabang Olah Raga (Cabor).
"Dari keterangan saksi-saksi, kami menemukan delapan fakta pelanggaran hukum. Diantaranya laporan fiktif, mark-up, dobel pembayaran," ujar Yudi.