Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Tangkap Pencuri Kayu Milik PT KAI Daop IV Semarang

Jajaran Polrestabes Semarang menangkap satu pelaku pencurian aset PT KAI Daop IV berupa balok dan papan kayu jati

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Polisi Tangkap Pencuri Kayu Milik PT KAI Daop IV Semarang
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
CURI KAYU- Polisi menangkap pencuri kayu jati milik PT KAI yang bernilai ratusan juta rupiah, Minggu (26/1/2014). 

Laporan Tribun Jateng, Muh Radliz

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Jajaran Polrestabes Semarang menangkap satu pelaku pencurian aset PT KAI Daop IV berupa balok dan papan kayu jati di Jalan Pengapon nomor 2 Kota Semarang.

Pelaku, Marsudi alias Tompel (36) warga Margorejo Timur, Kelurahan Kemijen, Semarang Timur ini ditangkap di rumahnya, Sabtu (25/1/2014) pagi.

Marsudi mengaku mencuri balok dan papan itu sebanyak dua kali.

"Curinya dua kali, tanggal 15 dan 18 Januari," tutur Mardusi kepada Tribun Jateng di Mapolrestabes Semarang, Minggu (26/1/2014).

Dia memotong dan mencungkil kayu kayu tersebut bersama empat orang rekannya. Setelah dipotong, kayu kayu itu kemudian diangkut menggunakan mobil pick up untuk dijual ke penadah yang sebelumnya sudah ditangkap polisi.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk setiap kubik kayu, Marsudi dan rekannya menjual seharga Rp 10 juta.  "Dari situ saya dapat bagian Rp 1,5 juta per kubik," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas