Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Gadis Laporkan Perbuatan Asusila Ayah Trinya ke Polisi

Jmr mengaku terpaksa meladeni nafsu ayah tirinya, karena takut diancam akan dibunuh jika tak menurut.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Seorang  Gadis Laporkan Perbuatan Asusila Ayah Trinya ke Polisi
net

TRIBUNNEWS.COM PINRANG -- Kasus Asusila di Kabupaten Pinrang, kembali terjadi. Kali ini menimpa korban berinisial Jmr (13),  warga Lerang Lerang, Kelurahan Lalengbata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Informasi yang dihimpun, kasus terhadap Jmr, berawal saat ia kerap diajak oleh ayah tirinya La Baba (52), untuk ikut ke sawah beberapa bulan lalu, untuk berternak itik.

Kepada aparat kepolisian, Jmr mengaku terpaksa meladeni nafsu ayah tirinya, karena takut diancam akan dibunuh jika tak menurut.

Ia pun mengaku bukan hanya sekali, namun peristiwa tersebut terjadi berulang kali, hingga ia hamil empat bulan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pinrang, AKP Abd Karim, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (28/1), membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ia bahkan mengatakan jika La Baba, langsung ditangkap di kediamannya, usai Jmr melapor, Senin (27/1).

" Tadi malam kita tangkap terlapor, tanpa ada perlawanan. Ia juga mengakui perbuatannya tersebut. Sekarang sementara kami buatkan BAPnya," kata Karim.

Berita Rekomendasi

Uniknya La Baba,  yang mengetahui Jmr hamil, berusaha menutupi perbuatan bejatnya, dengan menikahkan anak tirinya tersebut, di bawah tangan, dengan salah seorang kerabatnya bernama Mansur (42).

" Karena takut perbuatannya diketahui, si La Baba ini memaksa Jmr, menikah dengan Mansur," kata Karim.

Namun peristiwa nahas tersebut akhirnya terkuak, saat Mansur, menemukan  keganjalan terhadap kondisi kesehatan  istri mudanya tersebut.

Ditemani, Mansur dan salah satu kerabatnya, Jmr akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Akibat perbuatannya, Karim dikenakan UU nomor  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ali)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas