Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntaskan Proses Hukum Pemblokiran Bandara Turelelo

Proses hukum pemblokiran Turelelo, Soa, NTT oleh Satuan Polisi Pamong Praja dinilai mandek

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Tuntaskan Proses Hukum Pemblokiran Bandara Turelelo
POS KUPANG
DIBLOKIR- Satpol PP Ngada dengan kendaraannya memblokir Bandara Soa, Sabtu (21/12/2013) sehingga tidak didarati pesawat Merpati dari Kupang. 

- Usut Korupsi Ngada

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Proses hukum pemblokiran Turelelo, Soa, NTT oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada, NTT, beberapa waktu lalu, dinilai mandek dan tidak professional. Selain itu, proses hukum terhadap kasus yang melibatkan Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae tersebut, juga dinilai tidak transparan. Kepolisian Daerah (Polda) NTT, bahkan terkesan tidak independen dalam menuntaskan kasus tersebut.

Demikian pernyataan sikap Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda) NTT, dalam aksinya di halaman Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/01/2013).

Dalam pernyataan sikapnya tersebut, Formadda NTT membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum terhadap Bupati Marianus Sae oleh Polda NTT. Antara lain, pemeriksaan tersebut dilakukan diluar jadwal yang sudah ditetapkan sesuai dengan surat panggilan dan atas permintaan sendiri Bupati Marianus Sae, bahkan diketahui terjadi pada malam hari. Selanjutnya, Polda NTT juga terkesan tidak independen. Hal tersebut diperkuat ketika penyidik menerapkan UU yang dilanggar tersangka (Marianus Sae, red), yang sejak awal didesak untuk menerapkan UU penerbangan pasal 421 ayat 1 dan 2 Jo pasal 210 (lex specialis).

"Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di NTT, termasuk citra Polri secara nasional" kata Stanislaus Raja Tonga, koordinator lapangan aksi Formadda NTT, Selasa (28/01/2013) di halaman Mabes Polri, Jakarta. Formadda pun mendesak penyidik Polda NTT dan kejaksaan tinggi NTT untuk segera menuntaskan dugaan tindak pidana penerbangan pasal 421 jo pasal 210 UU Nomor 1 tahun 2009 jo pasal 421 KUHP dan jo pasal 55 KUHP kepada semua tersangka.
Dalam aksinnya, Formadda NTT juga mendesak Kapolri, Jenderal Sutarman agar segera mencopot Kapolres Ngada, AKBP Bartolomeus I Made Okaputra, dari jabatanya karena telah terbukti melakukan tindakan pembiaran terhadap aksi pemblokiran bandara Turelelo, Soa oleh Satpol PP Ngada.

"Bahwa kapolres Ngada diduga terlibat dan melakukan tindakan pembiaran terhadap aksi pemblokiran bandara Turelelo, Soa. Hal itu telah terbukti dari pengakuan Kasatpol PP, Hendrikus Wake kepada Polisi, bahwa Kapolres Ngada telah mengakui rencana pemblokiran bandara tersebut satu hari sebelumnya" tambah Elmo Roe, salah seorang koordinator aksi Formadda NTT.

Selain menyoroti persoalan penegakan hukum terhadap dalam kasus pemblokiran bandara Turelelo, Soa, dalam aksinya, Formadda NTT juga mengungkapkan sejumlah arogansi kekuasaan terhadap masyarakat sipil oleh Satpol PP dan menyinggung tindakan amoral  Bupati Marianus Sae yang diduga menghamili pembantunya, Natalia beberapa waktu lalu. 

Berita Rekomendasi

Pihak Mabes Polri juga didesak untuk menuntaskan dugaan sejumlah kasus korupsi di Pembak Ngada, antara lain penggelapan sisa dana pilkada Ngada tahun 2010 senilai 1 M, dana program perak (Program Pemberdayaan Ekonomi Rakyat) tahun 2010-2011 senilai 8 M, penggelapan dana APBD Ngada 2012 di Bank Pembangunan NTT Cabang Ngada senilai 17,6 miliar, dana bansos senilai 2.4 M, dan proyek gagal pembangunan jembatan Alo Longgo senilai 2.3 M.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Sekjen Formadda NTT, Anton Hurung dan dan koordinator aksi, Lodovikus Roe.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas