Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sebagian Besar Perceraian di Purbalingga Diajukan Perempuan

Data Pengadilan Agama Purbalingga jumlah kasus perceraian sepanjang tahun 2013, mencapai 2.308 kasus.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Reporter Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Humas Pemkab Purbalingga Rusmo Purnomo mengatakan, dari data Pengadilan Agama Purbalingga jumlah kasus perceraian sepanjang tahun 2013, mencapai 2.308 kasus.

Sebanyak 73 persennya diajukan oleh pihak perempuan, atau sebanyak 1.686 kasus. Sisanya, sebanyak 622 kasus merupakan cerai talak atau yang diminta oleh pihak suami.

"Kebanyakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggunakan alasan yang lain untuk menceraikan pasangannya. Sebab, memang banyak persyaratan yang harus dipenuhi korban untuk bisa membawa kasus KDRT ke pangadilan, baik pengadilan agama maupun pengadilan negeri," ujarnya kepada Tribun Jateng, Kamis (30/1/2014).

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas