Halangi PAW, Anggota DPRD Kutim Bakal Digugat ke PTUN dan PN Sangatta
PAW anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur dari Partai Pelopor, David Rante, akhirnya berujung ke ranah hukum.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM SANGATTA, - "Drama" batalnya Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur dari Partai Pelopor, David Rante, akhirnya berujung ke ranah hukum.
Setelah David sempat melaporkan calon suksesornya (penggantinya, red), Agus Obet, ke Polres Kutim dengan delik pemalsuan dokumen, kini berbalik Agus yang melaporkan David ke Bagian Reskrim Umum Polda Kaltim.
Kepada Tribun, Jumat (31/1/2014), Agus mengatakan selain melapor ke Polda Kaltim, ia pun akan melakukan beberapa langkah lanjutan. Diantaranya melaporkan masalah pemalsuan SK DPC ke PTUN Samarinda. Setelah itu, ia akan menggugat David secara perdata di Pengadilan Negeri Sangatta.
"Saya akan menuntut hak-hak saya, baik secara material dan immaterial, yang seharusnya saya peroleh sejak bulan Mei 2013. Yaitu dimulai saat saudara David menyatakan mengundurkan diri dengan menyerahkan formulir BB 5 dalam proses pencalegannya di partai lain," katanya.
"Saya juga akan meminta berkas BAP di Polda Kaltim untuk disampaikan kepada KPU Kutim dan Panwaslu Kutim sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sedang menjalani proses pidana, sehingga harus dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT)," katanya.
Obet mengatakan menempuh langkah tersebut untuk mendapatkan keadilan. Ia mengatakan, PAW itu sebenarnya haknya. Namun karena berbagai dinamika, maka hak itu gagal diperolehnya. "Sebenarnya sudah ada upaya islah, namun David tidak menyambutnya," katanya.
Obet menegaskan bahwa proses usulan PAW sudah prosedural. Termasuk dari pengurus partai Pelopor Kutim. Namun belakangan oknum tertentu membuat kepengurusan tandingan dan melakukan lobi ke pengurus pusat untuk merancukan situasi.
"Saya pun merasa ada oknum aparat yang punya kepentingan tertentu untuk menghalangi proses politik. Proses penyelidikan sangat lamban. Dalam hal ini kami yang dirugikan, karena Februari ini proses PAW sudah kadaluarsa. Kalau saya terbukti tidak memalsukan dokumen, percuma juga karena Februari sudah kadaluarsa. Jadi saya sudah melupakan PAW," katanya.
Sementara itu, David Rante belum bisa dikonfirmasi Tribun terkait laporan Agus ke Polda Kaltim. Sedangkan beberapa pekan lalu, David juga menolak berkomentar saat dikonfirmasi tentang pembatalan pengunduran diri yang diajukannya pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.