Truk Bermuatan 2,5 Kubik Kayu Ilegal Diamankan
Jajaran Polsek Mendobarat mengamankan kayu yang diduga ilegal yang dibawa menggunakan truk
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Jajaran Polsek Mendobarat mengamankan kayu yang diduga ilegal yang dibawa menggunakan truk di kawasan Jalan Raya Desa Rukam, Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka-Belitung (Babel), Sabtu (1/2/2014).
Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai melalui Kabag Ops Kompol Taufik LN saat dikonfirmasi Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Sabtu sore membenarkan adanya kayu yang diamankan oleh anggota Polsek Mendobarat.
"Iya infonya 2,5 kubik kayu, tapi masih diperiksa oleh anggota (Polsek Mendobarat-red)," kata Kompol Taufik LN.
Hanya saja, dia belum mengetahui secara terperinci antara lain jenis dan bentuk kayu yang diamankan tersebut. Pihaknya masih menunggu laporan dari Polsek Mendobarat.
Sumber Bangka Pos di lapangan, menyebutkan penangkapan truk bermuatan kayu berasal dari Tanjung Tedung Penagan. Jenis kayu masing-masing Meranti serta kayu balok Mangris.
Saat ini kayu tangkapan tersebut masih ditangani oleh pihak Polsek Mendobarat.