42 Calon Wakil Rakyat Partai Golkar Ancam Duduki DPP Partai Golkar
42 calon anggota legislatif Partai Golkar mengancam akan melakukan aksi demo di depan Kantor DPP Partai Golkar.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 42 calon anggota legislatif (caleg) DPRD Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) dari Partai Golkar
mengancam akan melakukan aksi demo di depan Kantor DPP Partai Golkar.
Ancaman ini diungapkan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Musi Rawas, Hasran kepada Tribunnews.com, Senin (3/2/2014).
Harsan menjelaskan, pihaknya sudah menerima kabar terkait rencana pemecatan 42 caleg dan dikabarkan sudah disampaikan ke DPP Partai Golkar. "Kita mempertanyakan itu, katanya kita juga akan dicoret sebagai keanggotaan Partai Golkar. Seharusnya, saat ini seluruh kader Golkar solid, bisa memenangkan Pemilu Legislatif maupun Pemilihan Presiden," ujarnya kepada Tribun, Senin (3/2/2014).
"Kalau dizolimi terus, kita lakukan perlawanan dengan menggunakan hak-hak konstitusional kita," katanya lagi.
(2/2).
Meski begitu, Hasran masih Sekjen DPP Partai Golkar dan melaksanakan putusan resmi dari DKPP, KPU maupun Bawaslu dalam memulihkan hak konstitusional 42 orang caleg Golkar Musi Rawas yang didaftarkan pada 19 April 2013 untuk masuk dalam DCT anggota DPRD Musi Rawas pada Pemilu legislatif 2014.
"Pak Idrus Marham (sekjen Golkar) saya yakin taat aturan hukum. Kami tentu sangat bingung kesalahan kami apa sehingga terus digantung dan tidak tegas seperti ini. Kami juga sudah bertemu dengan Pak Idrus Marham. Beliau katakan, kalau memang sudah diputuskan DKPP begitu maka harus diterima dan 42 caleg harus didukung karena tidak mungkin caleg kosong. Sikap ini harus konsisten, jangan berubah lagi," tegasnya.
Kasus ini dikabarkan bermula atas terbitnya surat keputusan (SK) pembekuan kepemimpinan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas diketuai Lily Martiani oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan H Alex Noerdin tanggal 21 April.
Terbitnya SK pembekuan tersebut, membuat kondisi partai berlambang pohon beringin ini memiliki dua kepemimpinan dan dua daftar nama caleg.
Pada saat itu, DPD versi Lily sudah terlebih dahulu mendaftarkan DCS tanggal 19 April. Akan tetapi, pada saat penutupan pendaftaran DCS tanggal
22 April, DPD Kabupaten Musi Rawas versi kepemimpinan Elyanto mendaftarkan juga DCS ke KPU Musi Rawas.
Ketika itu, KPU Musi Rawas menolak DCS versi Eliyanto. DPD versi Lily sudah mendaftarkan terlebih dahulu ke KPU. Pada saat pengumuman DCS tanggal 14 Juni tahun lalu, nama calon legislatif yang diakomodir KPU Musi Rawas merupakan DCS versi Eliyanto.
DPD versi Lily kemudian melakukan gugatan, dan DKPP memenangkan. Dengan keluarnya keputusan DKPP nomor 78/DKPP-PKE-II/2013 itu, dituangkan juga dalam surat KPU-RI nomor 710/KPU/X/2013, tertanggal 23 Oktober 2013.