Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polrestabes Makassar Ringkus Calon Anggota Legislatif

Polisi Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil meringkus Calon Anggota Legislatif dari PKP Indonesia dan oknum wartawan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Polrestabes Makassar Ringkus Calon Anggota Legislatif
Ilustrasi borgol 

Laporan Reporter Tribun Timur Mahyuddin

TRIBUNNEWS.COM  MAKASSAR,-- Ketua DPP Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia Sulawesi Selatan Suzanna Kaharuddin merekomendasikan oknum calon legislatif Ahmad Basir M dicoret dari Caleg dan dipecat dari Partai.

Legislator PKPI Sulsel ini menilai oknum caleg itu merusak nama partai.
 
"Saya sudah ditelepon bahwa ada caleg kedapatan menggunakan narkoba. Tegas saya mengatakan tidak ada kebijaksanaan, karena pelanggarannya sudah berat," kata Suzanna, Senin (3/2) saat ditemui di ruang Komisi D DPRD Sulsel.

Ia menjelaskan, caleg tersebut tidak pernah aktif dalam kepengurusan partai. Ahmad sendiri tidak terdaftar dalam pengurus DPK PKPI Makassar. Ahmad Basir M terdaftar sebagai caleg dari PKP Indonesia daerah pemilihan III Makassar dengan nomor urut 10.

"Dia tommi tidak aktif ngaku lagi caleg PKPI," ungkap Suzanna.

Ia menambahkan, pihaknya telah meminta Ketua DPK PKPI Makassar segera mengelaurkan surat pemecatan apabila itu terbukti secara hukum.

Berita Rekomendasi

Terkait penjaringan caleg PKP Indonesia, Suzanna menjelaskan, seleksi caleg PKPI di Sulsel sangatlah ketat karena pihaknya juga memeriksa kesehatan luar dan dalam setiap caleg. Termaksud meminta setiap caleg membuat surat peryataan dan surat keterangan bebas narkoba.     

Sebelumnya, Polisi Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil meringkus Calon Anggota Legislatif dari PKP Indonesia dan oknum wartawan yang diduga telah menggunakan Narkoba. Penangkapan dua tersangka ini di sebuah rumah di Jl Inspeksi Kanal, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Tamalate. (Yud)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas