KPU DIY Usul Pengadaan Alat Bantu Pencoblosan Bagi Penyandang Tuna Netra
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengusulkan ke KPU pusat untuk melakukan pengadaan alat bantu pencoblosan surat suara DPR
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengusulkan ke KPU pusat untuk melakukan pengadaan alat bantu pencoblosan surat suara DPR dan DPRD bagi penyandang tuna netra. Hal tersebut merupakan improvisasi dari KPU DIY atas usulan dari penyandang disabilitas.
Menurut Komisioner KPU DIY dari Divisi Teknis, Nurhuri Mustofa, sebelumnya KPU pusat telah membuat alat bantu untuk pencoblosan surat suara, namun hanya untuk surat suara DPD. Alat bantu tersebut berupa template dengan beberapa lubang yang akan memudahkan penyandang tuna netra untuk melakukan pencoblosan.
"Pengajuan alat bantu template surat suara DPR dan DPRD tersebut merupakan improvisasi dari kami. Kami telah mengajukan hal tersebut kepada KPU pusat. Karena untuk template yang digunakan untuk surat suara DPD telah ada dan sudah ada petunjuk teknisnya," kata Nurhuri Mustofa, di kantor KPU DIY, Selasa (4/2/2013).
Namun terkait dengan keputusan apakah alat tersebut bisa diadakan atau tidak menurut Nurhuri wewenang tersebut ada di KPU pusat. Namun jika hal tersebut tidak disetujui, maka KPU akan menggunakan skenario dengan menggunakan pendamping pemilih bagi tuna netra.
"Skenario terburuk jika hal tersebut tidak disetujui maka kita akan ada pendamping pemilih bagi penyandang disabilitas," kata Nurhuri.
Sementara itu terkait dengan surat suara, saat ini surat suara sudah dilakukan validasi dan siap untuk dicetak. Surat suara yang akan digunakan di wilayah DIY tersebut akan dicetak di Tiga Serangkai Solo. Dengan target akan dikirim ke masing-masing kabupaten kota di wilayah DIY Maret mendatang.
Menurut Farid Siswantoro, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Humas, percetakan surat suara tersebut akan dilakukan di Solo karena dalam surat suara akan ada hologramnya. Dengan hologram tersebut surat suara diharapkan tidak bisa dipalsukan sehingga tidak akan menimbulkan polemik dengan adanya surat suara palsu.
"Karena surat suara ada hologramnya, sehingga tidak semua tempat bisa melakukan pencetakan. Selain itu agar tidak mudah ditiru maka harus dicetak di tempat yang memiliki sistem keamanan printing," kata Farid. (dnh)