Pejabat Dinas PU Nunukan Tersangka Korupsi
Kejaksaan Negeri Nunukan menetapkan seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum Nunukan sebagai tersangka korupsi.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Kejaksaan Negeri Nunukan menetapkan seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum Nunukan sebagai tersangka korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Ewang Jasa Rahadian SH MH, Rabu (5/2/2014) mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bidang Penataan Ruang tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan, Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan pada Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Nunukan. Kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2012 itu, menggunakan biaya hingga Rp1.378.795.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan 3 Februari kemarin, yang kita duga melakukan tindak pidananya yaitu St S, yang kerja di Dinas Pekerjaan Umum, di mana kegiatan ini dikelola yaitu Bidang Penataan Ruang," ujar Kajari Nunukan melalui Rudi Susanta SH MH, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan.
Rudi mengatakan, dalam kasus itu pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara.
"Ini juga terkait dengan barang dan dokumen yang disita ini. Untuk kita periksa lagi, kita mintakan analisa ke ahli- ahli yang berkompeten di situ," ujarnya, "Dari hasil analisisnya kita bawa ke BPKP untuk memberikan bantuan penghitungan kerugian keuangan negara. Terkait dengan hasil atau produk yang tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan spek yang dituangkan dalam kontrak," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.