Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Dinas PU Nunukan Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Nunukan menetapkan seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum Nunukan sebagai tersangka korupsi.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Pejabat Dinas PU Nunukan Tersangka Korupsi
Kejari Logo 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Kejaksaan Negeri Nunukan menetapkan seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum Nunukan sebagai tersangka korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Ewang Jasa Rahadian SH MH, Rabu (5/2/2014) mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bidang Penataan Ruang tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan, Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan pada Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Nunukan. Kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2012 itu, menggunakan biaya hingga Rp1.378.795.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan 3 Februari kemarin, yang kita duga melakukan tindak pidananya yaitu St S, yang kerja di Dinas Pekerjaan Umum, di mana kegiatan ini dikelola yaitu Bidang Penataan Ruang," ujar Kajari Nunukan melalui Rudi Susanta SH MH, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan.

Rudi mengatakan, dalam kasus itu pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara.

"Ini juga terkait dengan barang dan dokumen yang disita ini. Untuk kita periksa lagi, kita mintakan analisa ke ahli- ahli yang berkompeten di situ," ujarnya, "Dari hasil analisisnya kita bawa ke BPKP untuk memberikan bantuan penghitungan kerugian keuangan negara. Terkait dengan hasil atau produk yang tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan spek yang dituangkan dalam kontrak," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas