Gubernur Larang Fasilitas Pemerintah Dipakai Pemilu
Fasilitas pemerintah, termasuk mobil dinas berpelat merah tidak boleh digunakan pada Pemilu 2014
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Fasilitas pemerintah, termasuk mobil dinas berpelat merah tidak boleh digunakan pada Pemilu 2014.
Hal itu ditegaskan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (Aher) usai apel pengamanan Pemilu 2014 di Lapangan Gasibu, Kamis (6/2/2014).
"Pokoknya, kalau ada mobil berpelat merah atau fasilitas pemerintah lainnya dipakai pada Pemilu 2014, termasuk kampanye harus langsung di prit," kata Aher.
Larangan penggunaan fasilitas pemerintah atau dinas untuk digunaakn dalam pemilu sudah masuk dalam kategori pelanggaran. Bahkan hal itu sudah masuk dalam ranah pidana kampanye dan pelanggaran UU Pemilu.
"Tidak boleh ada fasilitas negara atas nama apa pun dalam dalih apa pun itu digunakan," ujar gubernur mempertegas kembali. (dic)