PDS: Kemendagri Sengaja Hambat Proses PAW Anggota DPRD Kaltim
dalam kasus PDS di DPRD Kaltim ini, Mendagri melalui Dirjen OTDA justru melanggengkan anggota DPRD yang sudah pindah parpol
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dinilai tidak konsisten terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam banyak kesempatan Mendagri sering mengungkapkan bahwa anggota DPRD yang pindah parpol harus di-PAW.
"Namun, dalam kasus Partai Damai Sejahtera (PDS) di DPRD Kaltim ini, Mendagri melalui Dirjen OTDA justru melanggengkan anggota DPRD yang sudah pindah parpol untuk tetap duduk, bahkan bersikap dan bertindak sangat akomodatif terhadap setiap upaya mereka untuk menghambat dan menunda proses PAW," ujar Gervas Panggur, Sekretaris DPW PDS Kaltim, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Menurut Gervas Panggur, dalam surat ke Mendagri tertera jelas penghentian Pdt Yepta Berto dan digantikan oleh Sonny Setiawan, Artya Fathra Marthin diganti oleh Ir Apolos Agustinus, dan Maria Margaretha Rini Puspa oleh Ir Daud Patiung.
Padahal Ketua DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim sudah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi untuk memproses PAW tiga anggota DPRD Kaltim dari PDS yang mengundurkan diri karena pindah ke partai lain.
"Surat Gubernur Kaltim kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 161.4/10787/Pem.A/2013 tentang usulan PAW anggota DPRD Provinsi Kaltim dari PDS," katanya.
Surat Gubernur Kaltim itu diserahkan ke Ditjen Otda Kemdagri, yang diterima oleh Badri, Kasubdit OTDA pada 23 Desember 2013.
"Menurut aturan UU, proses PAW di Kemdagri maksimal 14 hari. Namun, sampai sekarang belum diproses. Ketika dikonfirmasi, Pak Badri bilang prosesnya mentok di Biro Hukum OTDA," kata Gervas.
Gervas mengatakan, Kemendagri secara sengaja menghambat proses PAW anggota DPRD Kaltim dari PDS. Hal ini secara terang-benderang terlihat dari sikap dan cara saling melempar tanggung jawab dan saling menyalahkan di internal kemendagri.
"Alasan proses PAW tidak dapat dilanjutkan karena masih ada gugatan hukum mengada-ada, karena penyelesaian proses hukum berkaitan dengan parpol maksimal 60 hari. Ironisnya surat kemendagri yang ditandatangani Dirjen OTDA justru dibuat setelah melewati batas waktu maksimal penyelesaian sengketa parpol," kata Gervas.
Hendrik Assa, Bidang Hukum DPP PDS menambahkan pihak kemendagri telah melakukan pelanggaran hukum karena proses PAW sudah melewati waktu 14 hari.
"Kemendagri melegitimasi anggota PDS yang sudah keluar dan pindah partai lain, namun karena mereka mengajukan gugatan. Depdagri lebih mempertimbangkan gugatan hukum padahal ketiganya sudah pindah partai dan sudah ada usulan PAW," kata Hendrik Assa.
Hendrik Assa mengatakan telah melaporkan masalah PAW yang terkatung-katung itu kepada KPU Pusat, namun belum ada tanggapan serius dari KPU.