Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Dua Jambret Dihakimi Massa

Tedi Adi Wiguna alias Ibeng (20) ditangkap polisi setelah melakukan penjambretan di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Jambret Dihakimi Massa
Sriwijaya Post/Andi Wijaya
Dua pelaku penjambretan Ibeng (20) dan Angga (19) ditangkap jajaran Polsek SU II Palembang, Kamis (6/2/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tedi Adi Wiguna alias Ibeng (20) ditangkap polisi setelah melakukan penjambretan di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani tepatnya di depan Toko Pempek Sentosa, Kamis (6/2/2014) pukul 15.00 WIB.

Saat melakukan aksinya, pelaku yang merupakan warga Jalan DI Panjaitan Gang Gaya Baru No 47 Kelurahan Sentosa, Kecamatan Plaju ini tidak sendirian. Ia beraksi bersama temannya, Angga Putra Komara (19) warga Jalan Ki Anwar Mangku Lorong Sentosa, Kecamatan Palju Ulu.

"Tugas saya hanya menarik HP BlackBerry korban dan Angga sebagai joki (pembawa motor--red)," ujar Tedi dalam pemeriksaan petugas, Jumat (7/2/2014).

Mereka tertangkap ketika hendak kabur lari masuk ke Jalan Jaya.

"Ada mobil yang menghalangi kami. Jadi motor yang dibawa Angga oleng dan terbalik. Saat itu korban bersama warga langsung mengepung kami dan memukuli kami," tambah Tedi.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas