Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Ayu Tetap Bertugas Sebagai Dokter Spesialis di Balikpapan

Terpidana 10 bulan kasus malpraktik operasi terhadap pasien melahirkan Julia Fransiska Makatey hingga meninggal dunia itu, akhirnya dibebaskan

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dokter Ayu Tetap Bertugas Sebagai Dokter Spesialis di Balikpapan
Tribun Manado/Deffriatno Neke
Dokter Ayu sedang berbicara dengan sesama rekan dokter lainnya di RS Prof Kandou, Manado. 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti

TRIBUNNEWS.COM, MANADO -  Jumat (7/2/2014) menjelang sore menjadi hari paling membahagiakan bagi Dokter Ayu Sasiary Prawani SpOG. Terpidana 10 bulan kasus malpraktik operasi terhadap pasien melahirkan Julia Fransiska Makatey hingga meninggal dunia itu, akhirnya dibebaskan.

Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut juga membebaskan dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian. Tiga dokter ini dinyatakan tidak menyalahi standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan operasi terhadap Julia Fransiska Makatey.

"Perkara PK (peninjauan kembali) atas nama terpidana dr Ayu dan kawan-kawan sudah diputus. Pada pokoknya mengabulkan PK para terpidana pemohon PK. Membatalkan putusan judex juris (pengadilan sebelumnya, majelis kasasi MA)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Ia mengatakan, majelis PK menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang membebaskan tiga terpidana itu sudah tepat. Dasar pertimbangan yang digunakan majelis, kata Ridwan, tiga dokter spesialis itu tidak menyalahi prosedur dalam penanganan operasi cieto ciseria.

"Pertimbangan judex facti PN sudah tepat dan benar. Karenanya, majelis memerintah segera mengeluarkan para terpidana dari LP, memulihkan nama baik, dan harkat martabat ketiga pemohon PK," kata Ridwan.

Putusan tersebut dibacakan kemarin dengan Hakim M Saleh sebagai ketua majelis. Anggota majelis PK adalah Surya Jaya, Maruap Dohmatiga Pasaribu, Syarifudin, dan Margono. Hakim Agung Surya Jaya mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara itu.

BERITA TERKAIT

Dokter Ayu kali pertama mendengar kabar ini dari Tribun Manado (Tribunnews.com Network) yang mendatanginya di Rutan Malendeng. Ketika mendengar dia dinyatakan tidak bersalah dan segera dibebaskan, dokter Ayu yang saat itu bertemu Tribun Manado di luar sel langsung loncat-loncat kegirangan.

Dia tak henti-henti bersyukur dan terus mengumbar senyum. Dia memanjatkan doa dan selanjutnya melayani wawancara dengan Tribun Manado.

"Perasaan saya tentu sangat bahagia. Senang bersyukur kepada Tuhan, doa saya dan teman-teman dokter sejawat serta keluarga terkabul," katanya dengan penuh ceria.

Setelah bebas, dia mengaku akan kembali menjalani profesi sebagai dokter kebidanan dan kandungan. Dia juga berharap nama baiknya dipulihkan sehingga masyarakat bisa menerimanya kembali.

"Awalnya saya tidak percaya, setelah mengetahui (putusan dari Tribun Manado), kami memang tidak bersalah dan kami memang bertugas dengan betul. Saya mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena di dunia ini masih ada keadilan," ujarnya.

Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mahkamah Agung karena telah mengabulkan permohonan PK.

"Saya tetap bertugas sebagai dokter spesialis kandungan di Balikpapan," ujar Ayu.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas