Besok Tuntutan WN Malaysia Pembawa Sabu Dibacakan
Terdakwa pemilik sabu 60 Gram dari Malaysia, Woon Chee Kon, akan menjalani sidang lanjutan besok,
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando
TRIBUNNEWS.COM, DUMAI - Terdakwa pemilik sabu 60 Gram dari Malaysia, Woon Chee Kon, akan menjalani sidang lanjutan besok, Senin (10/2/2014). Rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan dalam perkara narkotika Warga Negara Malaysia di Pengadilan Negeri Klas I B Dumai.
JPU perkara tersebut, Dian Herdiman rencananya bakal menyampaikan tuntutan terhadap WN Malaysia pembawa sabu seberat, 600 gram. "Rencananya kita akan membacakan tuntutan besok," jelasnya pada Tribun.
Sebelumnya, Woon Chee mengaku bahwa sabu yang diselundupkan di sepatu dan dubur adalah miliknya. Hal itu terungkap ketika hakim bertanya dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu.
Saat hakim bertanya, apakah empat paket sabu yang disimpan di sepatu dan dubur adalah miliknya, Woon Chee pun mengiyakan. Ia mengatakan dengan logat Malaysia bahwa sabu dibeli dengan harga RM 10.000.
Pria asal Kuala Lumpur itu harus duduk di kursi pesakitan, atas kepemilikan Sabu seberat 60 gram. Sabur itu disimpan dalam empat paket, serta satu disimpan di dubur.
Data dari Pengadilan Negeri Klas I B Dumai diketahui bahwa perkara itu bermula pada 2 Agustus 2013 silam, saat Woon Chee diringkus Petugas Bea Cukai Dumai.
Ketika itu Woon Chee hendak masuk ke Dumai dari Malaka, melalui Terminal Penumpang Pelindo I Dumai. Petugas berhasil mengamankan sabu seberat 60 gram yang dipaket dalam kondom, sebanyak empat paket. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.