Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sepeda Motor ke Timor Leste

Kepolisian Resor Timor Tengah Utara, membekuk enam pelaku yang akan menyelundupkan enam sepeda motor ke perbatasan Timor Leste.

zoom-in Polisi Gagalkan Penyelundupan Sepeda Motor ke Timor Leste
Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere
Kasubag Humas Polres TTU, Iptu Sefnta SY Tefa (kanan) menunjuk barang bukti enam unit motor berpelat nomor daerah Jawa yang hendak diselundupkan ke perbatasan Timor Leste, Senin (10/2/2014) 

TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk enam pelaku yang akan menyelundupkan enam sepeda motor ke perbatasan Timor Leste.

Tepatnya, mereka ingin menyelundupkan motor itu dari daerah Atambua, Kabupaten Belu, NTT.

Enam orang pelaku yang diketahui membawa motor dari Kota Kupang tersebut ditangkap di Bundaran Tugu Biinmafo, Kilometer 9, Kota Kefamenanu, Senin (10/2/2014) dini hari tadi.

Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres TTU Iptu Sefnat SY Tefa mengatakan, saat ditangkap, para pelaku hanya menunjukkan STNK tanpa membawa BPKB. Mereka langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Para pelaku datang dari Kupang dan masing-masing mengendarai sepeda motor. Lima orang mengendarai motor Yamaha Vixion keluaran terbaru, dan satu orang lainnya mengendarai Honda Versa," kata Sefnat.

"Setelah diperiksa, diketahui motor yang semuanya berpelat nomor daerah Jawa itu hendak dijual di Atambua, tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan (BPKB) sehingga anggota pun menahan mereka," sambung Sefnat.

Enam orang pelaku tersebut, lanjut Sefnat, yakni MAR (32,) warga Kota Sragen, Jawa Tengah; serta OEW (20), SL (25), WL (28), HND (19) dan DR (37), keempatnya warga Kota Kupang.

Berita Rekomendasi

"Kini mereka sudah ditahan di sel Mapolres TTU dan sedang diperiksa oleh penyidik Reskrim untuk mengetahui apakah mereka adalah sindikat penyelundup kendaraan bermotor yang selama ini sering melakukan kejahatan atau bukan," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas