Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijanjikan Upah Rp 4 Juta

Empat wanita korban trafficking atau perdagangan orang, RN (18), IP (19), CN (18), dan ST (17), diselamatkan polisi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dijanjikan Upah Rp 4 Juta
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Empat wanita korban trafficking atau perdagangan orang, RN (18), IP (19), CN (18), dan ST (17), diselamatkan petugas Polsek Baleendah pada akhir bulan lalu. Rencananya, keempat wanita itu akan dikirim ke Bali sebagai pekerja kafe.

Kapolsek Baleendah Kompol Susianti Rachmi, didampingi Kanitreskrim Polsek Baleendah Iptu Taufik Hidayat, mengatakan, keempat korban diajak oleh tersangka berinisial AP (28), warga Kampung Bojongwaru, Desa/Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Pelaku menjanjikan kepada para korban untuk bekerja sebagai pelayan kafe dengan upah sebesar Rp 4 juta.

"Kasus ini bisa terungkap setelah orang tua ST melapor kepada kami pada 29 Januari. Anaknya mau bekerja, tapi tidak jelas tempatnya. Kebetulan ada salah seorang korban RN yang belum berangkat. Lalu kami berupaya menjebak tersangka," ujar Susi di Mapolsek Baleendah kepada wartawan, Selasa (11/2/2014).

Polisi lalu menjebak pelaku yang akan menjemput RN di Tugu Juang, Baleendah. Pelaku datang bersama ketiga korban yang sehari sebelumnya telah dijemput. Kepolisian membekuk AP tanpa melakukan perlawanan.

"Di dalam mobil ada ketiga korban dan pelaku. Rencananya, setelah menjemput RN, pelaku akan langsung memberangkatkan para korban ke Bali dengan menggunakan pesawat dari Bandara Husein," kata Susi.

Menurut pengakuan tersangka, kata Susi, AP akan mendapat upah dari gaji yang didapat para korban jika berhasil memberangkatkan mereka ke Bali. Hingga kemarin polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Menurut pengakuan tersangka, ujar Susi, AP baru pertama kali melakukan aksinya.

"Pelaku memang baru mau melakukan aksinya tapi lebih dulu ditangkap. Dari pelaku kami mengamankan satu buah mobil APV warna merah metalik berpelat nomor D 1414 HT dan satu buah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk menghubungi perantara di Bali," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Tersangka AP dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 10 nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang juncto Pasal 88 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 10 tahun kurungan.

IP, salah seorang korban, mengaku diajak oleh pelaku dengan iming-iming upah besar. Warga Kelurahan Pasirluyu, Kota Bandung, tersebut mengaku mengenal pelaku dari salah seorang temannya. Pelaku kemudian meminta kepada IP untuk mengajak temannya bekerja di Bali.

"Saya mau soalnya dijanjikan upah yang besar. Kemudian saya ngajak teman saya yang lain. Saya juga enggak bilang ke orang tua karena tidak akan diberi izin. Memang sembunyi-sembunyi mau kerjanya," kata IP sambil tertunduk.

Tersangka mengajak IP hanya untuk bekerja sebagai pelayan kafe. Namun IP akan mendapat bonus upah jika bisa menjual minuman lebih kepada para pelanggan. Sebelum diajak ke Bali, ketiga korban, IP, CN, dan ST, diajak oleh pelaku ke rumahnya di Sukabumi.

"Di sana (Sukabumi) saya cuma disuruh istirahat. Diajak ngobrol sebentar sama istri pelaku. Sebenarnya saya juga ingin pulang lagi. Soalnya sudah ada tanda-tanda mencurigakan dari pekerjaan yang ditawarkan," ujarnya.


IP juga sempat mendapat ancaman dari pelaku. Pelaku mengancam IP untuk membayar ganti rugi ongkos pesawat jika membatalkan bekerja ke Bali. Pasalnya, para korban dibiayai pelaku untuk bekerja ke Bali.

AP mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Keterlibatannya bermula ketika AP berkenalan dengan DN, warga Tasikmalaya, yang meminta untuk mengirimkan wanita ke Bali. DN kemudian mengenalkannya kepada GM.

"Dari GM saya kenal IP dan perempuan yang lainnya. Saya hanya disuruh mencari orang. Saya juga tanya ke DN soal kerjaan di Bali itu. Dia bilang enggak macem-macem kerjanya. Hanya jadi pelayan," kata AP.

AP juga meminta kepada para korban untuk serius jika akan bekerja di Bali. Jika para korban tidak berniat, AP mengalami kerugian karena sudah membelikan tiket pesawat. (wij)

Tags:
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas