PN Meulaboh Sita Lahan PLTU Nagan Raya
Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (11/2/2014) sekitar pukul 11.00 WIB melakukan eksekusi putusan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (11/2/2014) sekitar pukul 11.00 WIB melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan seluas 4 hektare yang berlokasi di areal mesin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 2 x 110 Megawatt milik PT PLN (Persero) di kawasan Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.
Eksekusi lahan dilaksanakan setelah penggugat Teuku Manan memenangkan gugatannya di tingkat MA melawan empat warga masing-masing TR Syahnan selaku tergugat pertama, Saiful M (tergugat kedua), Drs Ibnu Sa’dan (tergugat ketiga), dan Ramaneh (tergugat keempat), serta Camat Kuala dan Keuchik Suak Puntong. Putusan Mahkamah Agung tertuang dalam surat Nomor: 250K/Pdt/2010 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 70/Pdt/2008/PT-BNA.
Sebelum eksekusi dilakukan dengan pemasangan pamflet di lahan yang dieksekusi, Panitera PN Meulaboh Munizar SH membacakan putusan tetap Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan yang dilakukan Teuku Manan sekitar bulan Juli 2007 lalu yang memenangkan gugatan ini.
Pada pamflet ini tertulis, tanah seluas 4 hektare yang berlokasi di sekitar areal mesin Pembangkit PLTU Nagan Raya itu sudah disita eksekusi pada Hari Selasa, Tanggal 11 Februari 2014 berdasaran Penetapan No.01/PEN.PDT.EKS/2010/PN-MBO Tanggal 16 Desember 2013.
Pemasangan pamflet oleh pihak PN Meulaboh disaksikan oleh perwakilan Kejari Meulaboh, Kejari Suka Makmue, pihak PLN di PLTU, pengacara penggugat Zulfikar Sawang SH dan rekan, kepolisian, polisi militer dan TNI, serta sejumlah awak media cetak dan elektronik.
Tidak ada perlawanan atau pun sanggahan dari pihak terkait terhadap pemasangan pamflet yang menyatakan bahwa lahan itu sudah disita. Bahkan aktivitas pekerjaan seperti pengoperasian mesin di pembangkit listrik yang menggunakan material batu bara itu tetap berjalan. Para pekerja juga terlihat tetap bekerja seperti biasanya.
Usai memasang pamflet tersebut, Panitera PN Meulaboh Munizar SH di hadapan pihak PLTU Nagan Raya serta semua pihak yang hadir menegaskan bahwa pamflet yang sudah dipasang ini, sama sekali tak boleh dicabut atau dirusak ataupun dihilangkan atau dipasang di tempat lain. Apabila dilanggar, maka pelakunya bisa dijerat dengan hukum pidana karena pemasangan pamflet penyitaan itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Munizar juga menjelaskan, apabila pihak PLTU Nagan Raya berkeberatan dengan putusan tersebut, bisa menyampaikan sanggahan dalam rentang waktu selama 14 hari sejak pamflet itu dipasang. Sanggahan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Meulaboh. Usai pemasangan pamflet pihak PN Meulaboh serta sejumlah pihak yang hadir langsung meninggalkan lokasi PLTU Nagan Raya.(edi)