Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Curian Dibawa Keliling Indonesia

Bahkan diantara pelaku sempat keliling Indonesia menggunakan uang hasil kejahatan ini.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Uang Curian Dibawa Keliling Indonesia
I;ustrasi menghitung uang 


   

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Setelah sukses mencuri uang 561 juta di Dusun Mentabak Desa Penyamun Kecamatan Pemali Bangka, uangnya dibawa foya-foya oleh para pelaku. Bahkan diantara pelaku sempat keliling Indonesia menggunakan uang hasil kejahatan ini.

"Uangnya untuk foya-foya. Bahkan sempat dibawa 'keliling' Indonesia," kata Kanit Pidum Polres Bangka Aiptu Fahrizal seijin Kasat Reskrim AKP Arif dan Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Rabu (12/2/2014).

Empat residivis, tersangka pelaku pencurian uang bos timah Mentabak Pemali Bangka yang dimaksud menurut Fahrizal masing-masing bernama Toni Hardiyansyah (38), Wiyono alias Mancos (35), Hendri Firmansyah (33) dan M Yazir (45).

Sebelumnya diberitakan, laporan Zaima ke polisi berbuntut pada penangkapan suaminya sendiri. Sebab ternyata setelah diusut, suami Zaima lah, Toni Hardiyansyah (35) merupakan satu dari empat tersangka pelaku pencuri uang senilai Rp 561 juta di rumah mereka sendiri.

"Toni Hardiyansah terlibat dalam pencurian ini. Tonilah yang memberitahukan bahwa di rumah mereka di Dusun Mentabak Desa Penyamun Kecamatan Pemali Bangka bahwa ada uang sekitar Rp 561 juta. Uang itu dari Bos Timah Maman diserahkan ke Zaima untuk jual-beli pasir timah. Makanya tiga pelaku Hendri, Hendri dan Yazir dengan mudah masuk ke rumah itu, karena Toni sebagai pemandu pencurian di rumahnya sendiri," kata Fahrizal. Sungailiat, Rabu (12/2/2014).

Berita Rekomendasi

Kronologis ini diakui oleh Kepala Kejari Sungailiat Hartawi melalui Pejabat Pemberi Informasi dan Data (PPID) Andi AU dikonfirmasi secara terpisah, Rabu (12/2/2014). "Dalam berkas penyidikan yang dibuat Polres Bangka yang diserahkan ke kita (penuntut umum), kronologisnya begitu," kata Andi saat memberikan keterangan didampingi Staf Pidum Kejari Sungailiat, Restu.

Tags:
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas