Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Pembunuh Kadishubkominfo Lembata Divonis Seumur Hidup

Vonis penjara seumur hidup kepada Vinsen Wadu karena terbukti terlibat membunuh mantan Kadishubkominfo Lembata

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Pos Kupang, Feliks Janggu

TRIBUNNEWS, COM, LEWOLEBA--Majelis hakim Pengadilan Negeri Lewoleba, Rabu (12/2/2014),  menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Vinsen Wadu karena terbukti terlibat membunuh mantan Kadishubkominfo Lembata, Aloisius Laurens Wadu. Vinsen adalah adik kandung korban.

Sementara tiga terdakwa lainnya, Marsel Welan, Nani Ruing dan Arifin Maran, divonis masing-masing 18 tahun penjara. Ketiga terdakwa ini direkrut Vinsen untuk menghabisi nyawa korban.

Tidak ada yang bersuara ketika I Ketut Mardika, S.H, mengetok palu. Tiga majelis hakim, I Ketut Mardika, S.H, Wempi WJ Duka, S.H dan Afghan Rizal Albone, S.H, langsung meninggalkan ruangan sidang, sedangkan keempat terdakwa tampak bingung.

Pengacara para terdakwa, Vian Burin, S.H,  mempertanyakan majelis hakim karena tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa dan dirinya sebagai pengacara untuk berbicara.

"Ada apa ini majelis hakim. Mengapa menutup sidang begitu cepat. Bagaimana kita mengharapkan pengadilan yang fair," tanya Vian sambil meninggalkan ruangan sidang dengan kesal.
Para terdakwa langsung menggelar konferensi pers dan menyatakan banding terhadap putusan pengadilan. "Kami banding, kami akan banding terhadap putusan ini," tandas Arifin Maran disambung dua terdakwa lainnya, Marsel Welan dan Nani Ruing.

Rekomendasi Untuk Anda

Situasi ini menjadi tontonan. Para penonton di luar sidang pun satu per satu memasuki ruangan sidang, hendak menyaksikan apa yang terjadi dalam  ruangan sidang. Tetapi dengan cepat aparat kepolisian atas perintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Juprizal, S.H dan Oka, S.H) segera menahan para terdakwa.

Suasana gaduh dalam ruangan sidang pun terbawa di luar sidang. Namun tidak sampai mengganggu kenyamanan. Aparat keamanan lengkap bersenjata dan pentung tetap tenang di tempat mereka masing-masing.

Sedangkan penonton di luar ruangan sidang bertanya-tanya terkait protes yang diajukan pengacara ketiga terdakwa di dalam ruangan sidang. Vian Burin pun tidak lama, langsung meninggalkan PN Lewoleba. Dia tampak kesal dengan majelis hakim.

Sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa Marsel Welan, Nani Ruing dan Arifin Maran berlangsung aman dan damai. Sidang putusan untuk Marsel, Nani dan Arifin dimulai sekitar  pukul 10.20 wita hingga pukul 14.20 wita. 

Pengamanan sidang pada hari itu berbeda dan lebih ketat dari sidang-sidang sebelumnya. Puluhan aparat keamanan bersiaga di pintu masuk pengadilan. Setiap pengunjung dipersika bawaan mereka satu persatu sebelum masuk ruangan sidang.

Kapolres Lembata, AKBP Wresni Haryadi Satya Nugroho, ST setia mengikuti persidangan sejak awal hingga akhir. *

Sumber: Pos Belitung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas