PNS di Lampung Utara Tertangkap Bawa Sabu dan Tiga Bong
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, meringkus dua orang yang kedapatan memiliki sabu.
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, meringkus dua orang yang kedapatan memiliki sabu di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Tanjungbaru, Kecamatan Kedamaian.
Dari dua tersangka yang dibekuk, salah satunya adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara.
Tersangka yang berprofesi sebagai PNS adalah, Kodrat Syahdan Malamo (34). Sedangkan satu tersangka lain adalah Yogi Harianto (28).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Sunaryoto mengatakan, keduanya ditangkap seusai mengisap sabu.
Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu, tiga buah bong, delapan plastik klip, satu buah pirek kaca, satu timbangan digital.