Dua Calon Masih Berpeluang Dilantik Meski Batas PAW DPRD Kutim Berakhir
Terhitung tanggal 13 Februari lalu, batas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur telah berakhir
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Terhitung tanggal 13 Februari lalu, batas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur telah berakhir. Karena berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD, PAW dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan anggota DPRD berakhir.
Masa jabatan anggota DPRD Kutim periode 2009-2014 berakhir pada 14 Agustus 2014. Dengan demikian, batas akhir PAW adalah 6 bulan sebelumnya, yaitu 13 Februari 2014.
Ketua DPRD Kutim, Alfian Aswad mengatakan, hingga batas akhir PAW, belum terbit SK Gubernur terhadap beberapa legislator yang belakangan terlibat polemik yang berujung masalah hukum. Yaitu David Rante dan Piter Palinggi.
"Sampai tanggal 13 Februari 2014, belum ada terbit SK Gubernur tentang pemberhentian David Rante dan Piter Palinggi sekaligus pengangkatan penggantinya (PAW). Dengan demikian, pimpinan DPRD tidak akan lagi memproses PAW untuk mereka berdua, karena batas waktu sudah lewat," katanya.
Namun Alfian mengatakan, proses PAW untuk legislator dari Partai Kedaulatan, yaitu Mastur Djalal dan Yulianus Palangiran, masih memungkinkan untuk dilakukan. Sebab SK Gubernur Kaltim sudah terbit Oktober 2013 lalu. Namun pelantikan ditunda karena adanya gugatan hukum.
Alfian mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil uji forensik terhadap orisinalitas beberapa dokumen PAW Mastur dan Yulianus.
Hasil uji forensik di Laboratorium Forensik Mabes Polri tersebut akan menjadi referensi jadi tidaknya pelantikan dua legislator pengganti dari Partai Kedaulatan, Marjaki dan Suliansyah.
"Kami belum berkoordinasi lagi dengan pihak labfor Polri. Yang jelas kami masih menunggu hasil uji forensik surat DPP Kedaulatan oleh mereka. Kalau memang suratnya terbukti asli, pelantikan akan dilaksanakan. Sedangkan bila terbukti ada pemalsuan, proses hukum akan berlanjut," kata Alfian.
Adapun terkait gugatan perdata Marjaki terhadap dirinya selaku Ketua DPRD Kutim di Pengadilan Negeri Sangatta, Alfian siap mengikuti proses hukum.
"Biarkan proses hukumnya berjalan. Kan nanti ada pembuktian di pengadilan," katanya.
Alfian mengatakan pula, semenjak "dinamika" PAW bergulir Oktober lalu, dua anggota DPRD Kutim dari Partai Kedaulatan, Mastur Djalal dan Yulianus Palangiran, sudah tidak turun kerja dan tidak mengambil gajinya.
"Mereka sudah tidak turun kerja. Hak-haknya seperti gaji juga tidak diambil. Mereka masih menunggu kepastian legal tidaknya proses PAW yang diajukan. Kalau memang prosesnya legal, mereka bakal digantikan. Kalau tidak, mereka tetap sebagai anggota DPRD Kutim, " katanya.
Pada sisi lain, Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network) belum mendapatkan informasi terkini tentang perkembangan gugatan calon legislator pengganti dari Partai Kedaulatan, Marjaki. Beberapa kali dihubungi, nomor teleponnya tidak aktif.
Sebelumnya, Marjaki menyatakan masih optimistis bisa menjadi anggota DPRD Kutim dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Dasar optimismenya adalah karena Gubernur Kaltim sudah menerbitkan surat keputusan pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Mastur Djalal dan Yulianus Palangiran, tanggal 11 Oktober 2013.
Dalam SK itu disebutkan bahwa Mastur akan digantikan Suliansyah dan Yulianus digantikan Marjaki.
"Kalau saya, SK Gubernurnya sudah terbit. Yang mengabaikannya justru Pimpinan DPRD Kutim. Karena itu saya memasukkan gugatan terhadap Ketua DPRD Kutim di PN Sangatta," kata Marjaki.
Karena SK Gubernur sudah terbit, ia optimistis pelantikan tetap akan dilakukan bila ia memenangkan perkara di PN Sangatta dan PTUN.
"Kalau kami menang di PN dan PTUN, saya yakin pelantikan tetap dilakukan. Yang tidak bisa menurut aturan adalah memproses atau mengajukan permohonan PAW di 6 bulan terakhir masa jabatan," katanya.
20 Januari lalu, Marjaki memasukkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta perihal perbuatan melawan hukum Ketua DPRD Kutim, Alfian Aswad. Gugatan tersebut bernomor perkara Nomor.02/pdt.G/2014/PN.SGT Selain menggugat perdata, Marjaki juga ikut serta sebagai tergugat intervensi setelah Yulianus Palangiran menggugat Gubernur Kaltim di PTUN Samarinda karena telah menerbitkan SK PAW. Dalam langkah hukumnya, Marjaki didampingi kuasa hukum Gigih Pramundita dari Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.