Sudah Jadi Hakim, Pria Ini Masih Aktif Suap Hakim
Heru aktif melakukan lobi-lobi pemulusan perkara, meski dia saat itu sudah berstatus hakim ad hoc.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM SEMARANG - Terpidana kasus suap hakim di Semarang, Heru Kisbandono, kerap menjumpai para hakim yang sedang menangani perkara. Heru aktif melakukan lobi-lobi pemulusan perkara, meski dia saat itu sudah berstatus hakim ad hoc.
Tercatat, dia beberapa kali bertemu dengan para hakim Pengadilan Tipikor untuk berusaha menyuap. Heru bertemu dengan hakim Kartini Marpaung sebanyak 11 kali, dan hakim Asmadinata tiga kali.
Heru juga telah melakukan lobi langsung tatap muka terhadap terdakwa Pragsono dua kali.
"Sementara hakim Lilik tidak pernah bertemu secara tatap muka. Tapi, kita sediakan uang Rp 50 juta sebagai uang terima kasih," kata Heru Kisbandono, ketika memberikan keterangan untuk terdakwa Pragsono di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/2/2014).
Namun, saat ditanya apa motif penyuapan itu, Heru tidak menjawab. Heru berdalih hanya membantu M Yaeni. Di mata Heru, M Yaeni adalah sahabatnya, teman dekatnya yang tersangkut masalah.
Hakim Ketua Mariyana pun bertanya soal berapa uang yang diterima dari kepengurusan perkara. Heru mengelak telah menerima dana dari keluarga M Yaeni.
Hakim menguraikan bahwa apa yang dilakukan terpidana Heru bukan sebatas hanya nasihat, tapi berpartisipasi dengan aktif melakukan suap.
Dia menekankan, posisi Heru saat itu sudah jadi hakim ad hoc, namun tetap melakukan upaya penyuapan.
Saat kepengurusan perkara Ketua DPRD Grobogan Jawa Tengah M Yaeni, Heru Kisbandono sudah diangkat menjadi hakim. Tiap akhir pekan, Heru kembali dari Pontianak ke Semarang. Heru juga mengaku sempat meminta cuti beberapa hari.
Dalam kasus M Yaeni, Heru meminta bantuan awal kepada Hakim Kartini Marpaung, salah satu hakim anggota yang bersidang. Hingga pada akhirnya, Kartini bersedia membantu dan memuluskan perkara.
Baik Kartini, Asmadinata dan Pragsono adalah satu majelis yang menyidangkan perkara M Yaeni. Kartini lebih dulu dinyatakan bersalah dan dihukum pidana 10 tahun dalam tingkat Kasasi. Sementara Asmadinata dan Pragsono masih menjalani proses persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.