Enggi Tertangkap Miliki Ganja Di Kantong Celana
Polres Lampung Utara mengamankan seorang yang kedapatan memiliki ganja kering,
Editor: Budi Prasetyo
- Polisi Mengamankan 26 Paket Ganja Siap Edar
TRIBUNNEWS.COM KOTABUMI, - Polres Lampung Utara mengamankan seorang yang kedapatan memiliki ganja kering, Selasa (18/2/2014) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Lampung Utara, Kompol Deden Heksaputra Sanusi ini bersama tim ranger, mengamankan Feri Erdiansyah alias Enggi (30) warga muara Jaya, rt 1 Rw 6, Kotabumi Udik, Kotabumi. "Dia diamankan di daerah setempat, saat akan transaksi," kata Wakapolres seraya menjelaskan dari tangan tersangka diamankan 10 paket kecil ganja.
Penangkapan, berawal dari tim Ranger yang mendapati informasi dari masyarakat sekitar, adanya transaksi narkoba didaerah setempat. Mendapati hal tersebut, dirinya bersama tim bentukkannya itu langsung menuju Muara Jaya. Ketika tiba di lokasi, yakni dekat Jembatan di Muara Jaya, pihaknya mendapati Enggi sedang transaksi. "Tim Ranger pun langsung menangkap pemuda tersebut," kata dia lagi.
Saat digeledah, polisi menemukan paket ganja di kantong celana sebelah kiri sebanyak 10 ampel, dan 2 ampel (paket) akan dijual. Kemudian, pihak berwajib langsung mengembangkan dengan menggeledah rumahnya. Ditempat tersebut, kembali ditemukan beberapa paket ganja, yang siap edar. "Kita temukan 14 paket ganja di dalam kaleng rokok dirumah Engki," jelasnya seraya menjelaskan polisi juga mengamankan sisa uang hasil pembelian ganja sebanyak Rp 16 ribu.
Untuk itu, terus pria lulusan Akpol menjelaskan Enggi dibawa ke Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan secara intensif dan pengembangan. "Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Lampung Utara," bebernya.
Kasat Narkoba Polres Lampura, AKP Jhon Kenedy ketika dikonfirmasi Selasa (18/2) diruang kerjanya membenarkan adanya tersangka yang diamankan Wakapolres beserta timnya yang diduga bandar Ganja."Kini tersangka sudah kita amankan dan tersangka sedang dalam pemeriksaan, sementara barang bukti yang diserahkan 26 paket kecil ganja. Untuk tersangka akan dijerat pasal 1 ayat 1 no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,"Jelas Kasat Narkoba.
Menurut Enggi, ganja yang miliknya sebanyak 10 paket saja. Yang lainnya merupakan Us, yang kabur saat polisi menangkapnya. "Punya saya cuma 10 paket ganja saja. Yang lainnya punya kawan," bebernya di Satnarkoba.
Ia membeli ganja tersebut, dari seorang warga Kotabumi. Dalam sehari, ia mampu menjual 20 paket, dan dijual kembali Rp 10 ribu. "Ganja saya pakai sendiri dan ada yang dijual juga ke orang," katanya seraya mengaku, telah menjual ganja dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. (anung bayuardi)