Oknum Polisi di Batam Nyambi Jadi Perantara dan Kurir Narkoba
Penangkapan Bripka N yang menjabat sebagai Kepala Unit Buser Polsek Nongsa, Batam, itu bermula saat seorang polisi melakukan transaksi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Batam, Abd Rahman Mawazi
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Seorang anggota polisi Polsek Nongsa, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Bripka N, ditangkap karena menyimpan 51.097 butir ekstasi dan 3,3 kilogram sabu-sabu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
Ia tidak bisa mengelak ketika petugas menggeladah rumahnya di Perumahan Hang Tuah, Batam Centre, Batam, pada Rabu (12/2/2014) lalu dan menemukan barang haram itu di salah satu ruangan dalam rumah miliknya.
Penangkapan Bripka N yang menjabat sebagai Kepala Unit Buser Polsek Nongsa, Batam, itu bermula saat seorang polisi melakukan transaksi pembelian ekstasi dengan saudaranya yang berinisial MAA.
Ketika itu, polisi yang menyamar melakukan transaksi di pos keamanan menuju perumahan itu. Kala itu juga, polisi lalu mengembangkan penangkapan itu.
“Yang pertama kali ditangkap tersangka MAA setelah kami berhasil untuk melakukan transaksi. Dari tersangka MAA didapatkan satu bungkus rokok yang berisi delapan butir pil yang diduga ekstasi. Kemudian kami kembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka N,” kata Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat, Direktur Reserse Narkoba, di Mapolda Kepri, Rabu (19/3/2014).
Pil itu memiliki warna kemerahan dengan merek “7” dan “Nike”. Menurut pengakuan N kepada penyidik, ia hanya sebagai kurir yang memfasilitasi transaksi ekstasi dan sabu antara seorang bandar dari Malaysia yang bernama Iwan dan seorang pembeli dari dari Jambi berinisial B.
N bertugas untuk menjemput barang yang dibawa langsung oleh Iwan melalui beberapa pantai di Batam, seperti pantai Nongsa Batu Besar dan Pasir Putih Batam Centre.
N kemudian membawa barang itu ke rumahnya. Pada saat pembeli dari Jambi datang, barang itu pun langsung diambil lagi dan dikirmkan ke Jambi melalui beberapa pelabuhan tikus di Batam.
Upah Bripka N Rp 650 Juta Sebagai Perantara Ekstasi dan Sabu