Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi di Batam Nyambi Jadi Perantara dan Kurir Narkoba

Penangkapan Bripka N yang menjabat sebagai Kepala Unit Buser Polsek Nongsa, Batam, itu bermula saat seorang polisi melakukan transaksi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Polisi di Batam Nyambi Jadi Perantara dan Kurir Narkoba
Tribun Batam
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mapoldan Kepri, Rabu (19/2/2014) 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Abd Rahman Mawazi

 TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Seorang anggota polisi Polsek Nongsa, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Bripka N, ditangkap karena menyimpan 51.097 butir ekstasi dan 3,3 kilogram sabu-sabu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.

Ia tidak bisa mengelak ketika petugas menggeladah rumahnya di Perumahan Hang Tuah, Batam Centre, Batam, pada Rabu (12/2/2014) lalu dan menemukan barang haram itu di salah satu ruangan dalam rumah miliknya.

Penangkapan Bripka N yang menjabat sebagai Kepala Unit Buser Polsek Nongsa, Batam, itu bermula saat seorang polisi melakukan transaksi pembelian ekstasi dengan saudaranya yang berinisial MAA.

Ketika itu, polisi yang menyamar melakukan transaksi di pos keamanan menuju perumahan itu. Kala itu juga, polisi lalu mengembangkan penangkapan itu.

“Yang pertama kali ditangkap tersangka MAA setelah kami berhasil untuk melakukan transaksi. Dari tersangka MAA didapatkan satu bungkus rokok yang berisi delapan butir pil yang diduga ekstasi. Kemudian kami kembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka N,” kata Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat, Direktur Reserse Narkoba, di Mapolda Kepri, Rabu (19/3/2014).

Pil itu memiliki warna kemerahan dengan merek “7” dan “Nike”. Menurut pengakuan N kepada penyidik, ia hanya sebagai kurir yang memfasilitasi transaksi ekstasi dan sabu antara seorang bandar dari Malaysia yang bernama Iwan dan seorang pembeli dari dari Jambi berinisial B.

Berita Rekomendasi

N bertugas untuk menjemput barang yang dibawa langsung oleh Iwan melalui beberapa pantai di Batam, seperti pantai Nongsa Batu Besar dan Pasir Putih Batam Centre.

N kemudian membawa barang itu ke rumahnya. Pada saat pembeli dari Jambi datang, barang itu pun langsung diambil lagi dan dikirmkan ke Jambi melalui beberapa pelabuhan tikus di Batam.

Upah Bripka N Rp 650 Juta Sebagai Perantara Ekstasi dan Sabu

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas