Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi Rp 2,2 Miliar Ditangkap
Kejari Bantul bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM YOGYAKARTA, - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi dana purnatugas DPRD Sragen, Ashar Astika.
Mantan anggota dewan ini ditangkap di Dusun Tanjung, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Sabtu (22/2/2014) petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Kepala Seksi Intel Kejari Bantul, Putro Haryanto mengatakan, penangkapan Ashar atas informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kejari Bantul. Setelah keberadaanya diketahui, tersangka langsung ditangkap. "Saat ditangkap tidak ada perlawanan," jelas Putro Haryanto, Selasa (24/02/2014).
Ashar merupakan mantan anggota DPRD Sragen, Jawa Tengah ditangkap atas kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 2,25 miliar. Uang tersebut merupakan dana purnatugas anggota DPRD Sragen periode 1999-2004.
Sementara itu, Kepala Kejari Bantul, Retno Harjanti mengatakan, dari pemeriksaan sementara, Ashar ternyata sudah tinggal di Bantul selama dua tahun atau sejak tahun 2011 ketika dinyatakan sebagai buron. "Di Dusun Tanjung, Ashar mengontrak sebuah rumah milik penduduk setempat," katanya. Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma