KPU Lampung Usahakan Kampanye Pilgub-Pileg Tak Bentrok
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung menegaskan pihaknya siap melaksanakan pemilihan kepala daerah
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung menegaskan pihaknya siap melaksanakan pemilihan kepala daerah bersamaan dengan Pemilu Legislatif yang jatuh pada 9 April 2014.
"Persiapan untuk pilkada Lampung diserentakkan dengan pileg sejauh ini tidak ada kendala," ujar komisioner KPU Lampung, Solihin, di Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Solih mengaku, kalau pun ada kendala hanya menyoal pengadaan logistik seperti kotak suara dan formulir yang terbatas waktunya. Memang, untuk pengadaan lelang logistik sudah diatur dalam Keppres No 54 atas perubahan Kepres No 70, terkait administrasi lelang. Namun, untuk pekerjaan dan distribusi logistik tetap tanggungjawab KPU Lampung.
Ia berharap, proses administrasi lelang bisa diselesaikan dalam waktu 21 hari, termasuk pekerjaan dan distribusi logistik. Menurut Solihin, proses administrasi untuk lelang sudah terhitung sejak Rabu (26/2/2014) malam.
Sementara untuk pengaturan jadwal kampanye, sambung Solihin, KPU Lampung akan membuat skema agar tidak bersinggungan kampanye pilkada dan pileg. Jika kampanye pileg terlaksana dari 16 Maret sampai 5 April, untuk pilkada Lampung dari 23 Maret sampai 5 April. Memang, ada waktu dua minggu kampanyenya berbarengan.
Untuk membuat kampanye di lapangan tidak terjadi bentrok, KPU Lampung akan menyiasati pada hari pertama kampanye pilkada Lampung akan digunakan untuk penyampaian visi-misi pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur di kantor DPRD Provinsi. Masih dipikirkan juga apakah selanjutnya ada debat pasangan calon.
"Terus pada 31 Maret nanti ada Hari Raya Nyepi, apakah kita liburkan? Karena di Lampung ini hampir 15-20 persen penduduknya warga Bali yang menganut agama Hindu. Jadi itu yang menjadi catatan kita juga. nanti akan kita bawas di rakor setelah kembali ke Lampung," tambahnya.
Ia tak membantah, memang ada beberapa hal yang perlu dikonsultasikan dengan KPU pusat. "Misalnya boleh tidak pasangan calon gubernur ini menghadiri jadwal kampanye pendukungnya yang masih ada. Misalnya, ada beberapa calon yang didukung oleh partai A, B, dan seterusnya di luar jadwal kampanyenya," kata Solihin.
Menyikapi apakah boleh cagub ikut kampanye rapat umum terbuka pileg, menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, sah-sah saja. Dengan catatan, para calon gubernur ini harus tercatat sebagai juru kampanye partai dalam kampanye pileg. "Kalau tak terdaftar sebagai juru kampanye enggak boleh. Etikanya, kalau pilgub, ya pilgub saja," ujar Ferry.