Terdampar di Maratua 13 Warga Filipina Bakal Dideportasi
Kantor Imigrasi Tanjung Redeb, dalam waktu dekat ini akan mendeportasi 13 warga negara Filipina yang terdampar di Pulau Maratua
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM TANJUNG REDEB,- Kantor Imigrasi Tanjung Redeb, dalam waktu dekat ini akan mendeportasi 13 warga negara Filipina yang terdampar di Pulau Maratua sejak awal bulan Februari 2014 lalu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Redeb, Ronni Fajar Purba kepada Tribun.
"Kita sudah dapat konfirmasi dari Konsulat Filipina yang ada di Manado, Sulawesi Utara. Mereka membenarkan bahwa ke 13 orang tersebut merupakan warga negara Filipina," ungkapnya. Setelah mendapat konfirmasi tersebut, pihak Imigrasi Tanjung Redeb, berencana memulangkan 13 warga Filipina itu, Sabtu (1/3/2014) atau besok lusa.
"Hari Sabtu kita pulangkan, tapi tidak langsung ke negaranya, mereka akan diproses di Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) di Balikpapan," katanya lagi. Setelah itu, kata Ronni, ke 13 warga Filipina tersebut akan diserahkan ke Konsulat Filipina di Manado.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada 14 warga negara Filipina yang terdampar di Pulau Maratua, tiga diantaranya merupakan anak-anak. Saat tengah tersampar, salah seorang anak balita menderita sakit, sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Rivai.
Namun sayang, nyawa balita tersebut tidak tertolong, hingga akhirnya anak balita tersebut dimakamkan di Tanjung Redeb. 14 warga negara Filipina itu terdampar karena kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin sebelum akhirnya badan kapal pecah.
Mereka sempat terombang-ambing di tengah lautan selama lima hari, tanpa bekal mereka hanya bertahan dengan meminum air laut dan air hujan. Sementara anak-anak bertahan dengan mengkonsumsi permen. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.