Kasus 14 Orang Gagal Haji, Akan Ada Tersangka
Polisi telah empat bulan mengusut kasus 14 calon jamaah haji (CJH) asal Aceh Utara yang gagal berangkat ke Saudi Arabia
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Polisi telah empat bulan mengusut kasus 14 calon jamaah haji (CJH) asal Aceh Utara yang gagal berangkat ke Saudi Arabia pada Oktober 2013 gara-gara dokumen haji mereka palsu.
Kini penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen haji itu. Namun, polisi masih merahasiakan jumlah dan nama tersangkanya.
“Ada beberapa tersangka dalam kasus ini dan sudah kita layangkan surat panggilan kepada mereka. Namun, identitasnya nanti saja kita beri tahu kalau sudah selesai pemeriksaan,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto melalui Kasat Reskrim AKP Dian Indra Prabudi yang ditemui Serambi di ruang kerjanya, Jumat (28/2/2014).
Penetapan tersangka, menurut AKP Dian, dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi ahli dari Kantor Imigrasi dan Kantor Kementerian Agama (Kakemenag) Aceh Utara. Dari keterangan saksi ahli itulah terdeteksi ada kesalahan prosedur yang dijalankan terhadap 14 CJH yang gagal berangkat tersebut.
“Kita sudah dapatkan dua alat bukti yang cukup dalam kasus ini untuk menetapkan tersangka. Tersangkanya ada beberapa orang,” kata Dian. Saat ditanya apakah tersangkanya lebih dari tiga, AKP Dian Indra hanya menyatakan yang penting tersangkanya sudah ada.
Amatan Serambi, staf Bagian Keuangan Kantor Imigrasi Lhokseumawe Kelas II Lhokseumawe, Saleh yang diperbantukan pada bagian loket siang kemarin diperiksa. Saleh didampingi kuasa hukumnya, Syukri SH.
“Saya sudah dua kali diperiksa dalam kasus ini. Hari ini saya diperiksa lagi dan saya tidak tahu kenapa dipanggil lagi. Saat pengurusan keberangkatan haji tersebut saya bertugas di loket,” ujarnya.
Informasi lain yang diperoleh Serambi dari sebuah sumber, dalam kasus itu penyidik telah menetapkan lebih dari dua tersangka, baik dari pihak imigrasi maupun pihak sebuah bank nasional. Namun, lagi-lagi nama dan jabatan mereka masih dirahasiakan Reskrim Polres Lhokseumawe.
Syukri SH selaku pengacara Saleh mengakui bahwa kliennya itu sudah diperiksa sebagai tersangka kemarin. “Klien saya bingung karena ditetapkan sebagai tersangka. Ia mempertanyakan kenapa hanya dirinya saja yang menjadi tersangka, padahal dia hanya memaraf enam berkas dari 14 CJH yang gagal berangkat itu. Selebihnya ada orang lain yang memaraf berkas tersebut,” kata Syukri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pemalsuan dokumen haji itu mulai diselidiki polisi pada Oktober 2013. Polisi meningkatkan status kasus ini ke penyidikan pada 19 Desember 2013. Lima hari kemudian polisi menyita 14 paspor CJH yang gagal berangkat. Itu pun setelah dilakukan gelar perkara di polres setempat. (jf)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.