Bobotoh Ramai-ramai Mengampelas Tribun Penonton Stadion Sangkuriang
Warga Kota Cimahi dari pagi hingga siang melakukan kerja bakti di Stadion Sangkuriang,
Editor: Ade Mayasanto
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Ratusan orang yang berasal dari berbagai komponen warga Kota Cimahi dari pagi hingga siang melakukan kerja bakti di Stadion Sangkuriang, Sabtu (1/3/2014). Mulai dari kalangan pelajar, mahasiswa, komunitas, jajaran pengurus KONI Kota Cimahi, warga umum dan bobotoh melakukan aksi bersih-bersih, memotong rumput, mengampelas dan mencat serta memasang jaring di tiang gawang.
Selain itu mereka juga melakukan olahraga bersama dan membubuhkan tanda tangan penolakan rencana pembangunan mal di lahan Stadion Sangkuriang. Acara dilanjutkan dengan orasi penolakan revitalisasi Stadion Sangkuriang.
Menurut Theodorik Gultom SH, juru bicara Forum Aksi Save Stadion Sangkuriang Cimahi, kegiatan yang terbuka untuk umum ini ide awalnya dari Viking Kota Cimahi yang ingin menggelar kerja bakti untuk mempercantik Stadion Sangkuriang. Namun ternyata ide tersebut banyak mendapat sambutan positif dari berbagai komponen warga dan komunitas-komunitas yang ada di Kota Cimahi.
"Sesuai dengan orasi-orasi dan kesamaan aspirasi yang diungkapkan seluruh komunitas yang hadir, bahwa kami akan terus melakukan aksi lanjutan sebelum pemerintah menghentikan kebijakan rencana membangun mal di lahan Stadion Sangkuriang," katanya.
Ditambahkan Gultom, penolakan seluruh komponen masyarakat terhadap pembangunan mal di lahan Stadion Sangkuriang itu karena lahan itu awalnya merupakan milik rakyat, sehingga pemkot harus melakukan dulu publik hearing dengan warga Cimahi. "Belum juga ada public hearing, ini seorang Maktal (Dirut PDJM) bicara kepada media sudah mewacanakan dan sudah ada investor, jadi ini bukan sekadar isu," paparnya.
Sementara itu, Direktur Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) Kota Cimahi, Maktal S Nugraha, menegaskan, tidak sedikit pun terganggu dengan adanya penolakan tersebut. "Pada dasarnya, kami menghargai dan sangat mengapresiasi langkah mereka namun di sisi lain kami hanya ingin memberikan yang terbaik," ujar Maktal, Jumat (28/2).
Dijelaskan Maktal pembangunan itu bukan berarti menghilangkan nilai sejarah dan tidak ada sedikit pun niatan dalam mengalihfungsikan lahan menjadi kepentingan bisnis semata, akan tetapi mengubahnya menjadi sebuah lokasi yang lebih representatif bagi publik dan tidak murni menjadi sebuah pusat perniagaan.
Penolakan dan informasi yang merebak di lapangan, ditegaskan Maktal cenderung prematur dan perlu diluruskan. Sementara PDJM sesuai dengan Peraturan Daerah No 8 tahun 2012 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), berkewajiban untuk mengelola aset daerah.
Seandainya masyarakat menilai ada yang salah stadion Sangkuriang yang dikelola BUMD, ditambahkan Maktal, maka perdanya harus direvisi. Baik itu perda yang mengatur tentang penyertaan modal dan penyerahan aset, serta pembentukan BUMD. (ddh)