Polda Terus Usut Kasus Pengancaman Gubernur Bali
Kapolda Bali, Irjen Pol Drs AJ Benny Nokalu, S.H mengungkapkan saat ini pihaknya sudah menetapkan satu orang
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, Iman Suryanto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kapolda Bali, Irjen Pol Drs AJ Benny Nokalu, S.H mengungkapkan saat ini pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pencemaran sekaligus pengancaman yang dilaporkan oleh Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika. Sementara tiga saksi lainnya sudah hadir dan langsung menjalani pemeriksaan.
"Sesuai dengan hukum pidana, semua unsur-unsurnya sudah sesuai. Dan tersangkanya bisa diancam hukuman lima tahun penjara," terang Kapolda yang ditemui Tribun Bali (Tribunnews.com Network) di ruangan kerjanya, Senin (3/3/2014) pagi.
Pihaknya juga mengatakan semua proses pemeriksaan terus dilakukan. Mulai dari pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tambahan hingga pengumpulan barang bukti terkait pelaporan tersebut.
"Kejadiannya pada tanggal 26 Februari 2014 lalu, dan langsung dilaporkan oleh korban. Berbekal itulah kita lakukan pemanggilan saksi. Kemungkinan akan ada penambahan saksi lagi," jelasnya.
Kapolda mengatakan pihaknya akan melakukan rekonstruski kasus pencemaran nama baik sekaligus pengancaman yang dilaporkan oleh I Made Mangku Pastika.
"Paling lambat minggu depan akan kita gelar rekonstruksi," katanya lagi.(isu)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.