Polres Kupang Gagalkan Pengiriman 30 Orang TKI Ilegal ke Malaysia
Pengiriman 30 orang calon TKI ilegal ke Malaysia, berhasil digagalkan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pengiriman 30 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia, berhasil digagalkan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
"Minggu siang, anggota KP3 tenau Polres Kupang Kota yang dipimpin Iptu Benediktus Min menggagalkan pengiriman calon TKI illegal sebanyak 30 orang yang terdiri dari 18 perempuan dan 12 laki-laki yang berasal dari Kabupaten Malaka, Belu dan Timor Tengah Sselatan (TTS),"kata Wakil Kepala Polres Kupang Kota Komisaris Yulian Perdana, Minggu (2/3/2014).
Menurut Yulian, saat anggota melakukan penindakan tersebut teridentifikasi seorang wanita asal Betun (ibukota Kabupaten Malaka), yang berperan sebagai perekrut TKI.
"Waktu diamankan, MA berhasil melarikan diri sehingga masih masih dalam pengejaran polisi dan kita pastikan dalam waktu dekat kita sudah bisa tangkap dia,"tegas Yulian.
Disayangkan oleh Yulian, sebagian dari 30 calon TKI itu telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum perekrut yang berjanji akan mempekerjakan mereka ke Malaysia.
"Usia mereka rata-rata 20 tahun, bahkan ada dua orang yang berusia 17 tahun. Ada beberapa orang yang mengaku akan diperkerjakan di perkebunan, buruh domestik dan tempat hiburan,"jelas Yulian.
Untuk menindaklanjuti hal itu, seluruh calon TKI saat ini sudah diserahkan kepada pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi NTT.