Bripka Sony Ditabrak Motor Berkecepatan Tinggi Saat Seberangkan Siswa Sekolah
Anggota Polantas ini sedang menyebrangkan anak sekolah yang kebetulan hendak melewati jalanan utama
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribun Manado Deffriatno Neke
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Seorang anggota polisi dari Kesatuan Lalu Lintas Polresta Manado, Bripka Sonny S, ditabrak sepeda motor berkecepatan tinggi di Jln Samrat, Selasa (4/3/2014) sekitar pukul 06.30 Wita. Sony kini harus menjalani perawatan di RS Bhayangkari Manado.
"Kejadiannya tadi pagi, di depan Toko Akbar Ali di Jln Samrat. Anggota polisi ini ditabrak saat sedang bertugas oleh sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Motor itu di dua orang pelakunya yang tak mengenakan helem," kata Kapolresta Manado, Kombes Pol Sunarto melalui Kasubag Humas, AKP Johny Kolondam di ruangannya.
Ia menjelaskan, kedua pelaku yakni, Mekri Hp (25) warga Lawangirung, di Kompleks Gedung Juang, yang dibonceng dan Julian Bawole (25), warga kompleks stadion klabat ini memacukan kendaraannya dari arah Sario ke Pasar 45. Motor tersebut dipacu dengan kecepatan tinggi dan tanpa mengenakan helem.
"Anggota ini sedang menyebrangkan anak sekolah yang kebetulan hendak melewati jalanan utama. Saat menyebrangkan, dari arah Sario, motor ini melaju dengan kecepatan tinggi, karena tak mengenakan helm, dia mau mencoba tahan motor itu, setelah dia cepat menyebrangkan anak sekolah itu, dia mau tahan motor dia langsung ditabrak," tuturnya.
Sonny di tabrak di bagian kaki kanannya dan celana panjang seragam polisinya pun sobek. Sementara itu kedua pelaku setelah menabrak, berusaha untuk kabur melarikan diri, namun sebelum kabur, keduanya langsung di tangkap sama anggota polisi lainnya yang kebetulan tak jauh dari lokasi kejadian.
"Saat ini kedua pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan di Unit Laka di Satlantas Polresta Manado. Keduanya akan di tahan disini. Kami akan melihat apakah ada unsur kesengajaan atau tidak, nanti dilihat dari hasil pemeriksaannya," ucap Kolondam.
Menurutnya, bila kedua pelaku tersebut terdapat unsur kesengajaan, maka keduanya akan dikenakan pasal 340. Saat ini Bripka Sony sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkari.