Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP Pecat Dua Komisioner KPU Deli Serdang

Ketua dan satu anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Mohd Yusri dan Fajar Pasaribu, dipecat

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DKPP Pecat Dua Komisioner KPU Deli Serdang
DKPP RI Logo 

TRIBUN, JAKARTA - Ketua dan satu anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Mohd Yusri dan Fajar Pasaribu, dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.

Tindakan komisioner KPU Kabupaten Deli Serdang yang meremehkan putusan MK ini berdasar laporan warga Deli Serdang, Hadi Ismanto. Ia mengadu ke DKPP karena KPU Kabupaten Deli Serdang tidak menjalankan putusan MK Nomor 173/PHPU.D-XI/2013.

Putusan MK tersebut memerintahkan KPU Kabupaten Deli Serdang menghitung ulang surat suara hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang di seluruh TPS. Tapi realisasinya, ada dua TPS yang tidak dihitung, yakni TPS 18 dan 40 di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.

Diketahui, para teradu yakni komisioner KPU Kabupaten Deli Serdang beralasan tidak ada suara sah dalam kotak suara dua TPS itu. DKPP menilai, alasan mereka sebagai tindakan peremehan. Seharusnya, surat suara dan perangkat pemilu lain harus dijaga oleh para penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Drs Mohd Yusri selaku Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang dan Teradu IV atas nama Fajar Pasaribu selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang," ujar anggota Majelis DKPP, Nelson Simanjuntak saat membacakan amar putusan di sidang DKPP, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Menurut Majelis DKPP, Yusri dan Fajar selaku teradu I dan teradu IV pantas mendapat sanksi pemecatan sebagai penyelenggara pemilu, karena dinilai paling bertanggung jawab atas peristiwa ini. Berdasar keterangan di ruang sidang, keduanya paling dominan dalam mengambil setiap keputusan.

Sedangkan tiga anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, yang juga menjadi teradu dalam perkara ini hanya diijatuhi sanksi peringatan keras. Mereka adalah teradu II atas nama Agusnedi, teradu III atas nama Bajoka Nainggolan, dan teradu V atas nama Zakaria Siregar.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas