Gara-gara Cemburu, Juragan Rongsokan Hajar Tetangga
Gara-gara cemburu, Muh Mansyur (32), warga Dusun Kajang, Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak, Jombang tetangganya sendiri,
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM JOMBANG-Gara-gara cemburu, Muh Mansyur (32), warga Dusun Kajang, Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak, Jombang, nekat menghajar Ahmad Fauzi (34), tetangganya sendiri, hingga luka-luka.
Namun akibat perbuatannya, setelah sempat menghilang beberapa hari, Muh Mansyur yang sehari-hari sebagai pedagang barang-barang rongsokan, ditangkap polisi dan dijebloskan ke tahanan, Selasa (4/3/2014).
“Tersangka berhasil diamankan setelah beberapa hari sempat kabur usai melakukan penganiayaan," jelas Kasubbag Humas Polres Jombang AKP Sugeng Widodo.
Menurut Sugeng Widodo, penganiayaan tersangka sebenarnya terjadi pada Selasa (25/2/2014) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, tepatnya di tepi Jalan Raya Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak.
Berawal dari kecurigaan tersangka saat mengetahui istrinya kerap berkomunikasi dengan korban. Tersangka curiga istrinya berselingkuh dengan korban.
Puncaknya, saat tersangka mendapatkan kabar yang menyebut korban ketemuan dengan istrinya di sebuah warung es degan tepi jalan Dusun Kalangan, tersangka langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.
Informasi itu ternyata benar. Tersangka melihat korban yang menggendong anak sedang bersama istri tersangka. Tanpa banyak kata, tersangka menghajar korban membabi buta.
Selain pukulan tangan, tersangka juga menghajar korban menggunakan buah kelapa muda yang masih utuh. Korban tak bisa mengelak maupun membalas. Dia hanya bisa menahan setiap pukulan. Akibatnya, korban babak belur. Anak korban yang masih balita hanya menangis ketakutan.
Untungnya, pemukulan tak berlanjut karena sejumlah warga melerainya. Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Perak, dan korban sempat menjalani rawat inap.
Usai dizinkan pulang, korban melaporkan tersangka ke Polsek Perak. Tersangka sendiri, ternyata menghilang setelah melakukan penganiayaan terhadap korban .
Namun setelah dilakukan pencarian, tersangka berhasil diringkus polisi. "Tersangka ditahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sugeng Widodo.