Terbukti Selingkuh dengan Hakim, Elsadela Diberhentikan sebagai Hakim
Menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, Elsadela.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA,- Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melalui Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, Elsadela. Hukuman itu dijatuhkan karena Elsadela terbukti berselingkuh dengan Hakim Pengadilan Agama Tebo Mastuhi.
Demikian keputusan yang dibacakan Ketua Majelis MKH Andi Syamsu Alam di Jakarta, Selasa (4/3/2014), seperti dikutip dari Antara.
"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), dan menjatuhkan hukum disiplin terlapor, berat, pemberhentian tetap, dengan hak pensiun," katanya.
Andi Syamsu mengatakan, sambil menunggu keputusan Presiden untuk memberhentikan Elsadela, MKH juga merekomendasikan agar Elsadela langsung dibebastugaskan dari pengadilan negeri Tebo.
Menurut majelis, perbuatan Elsadela telah mencedarai pengadilan, bertentangan dengan KEPPH, perbuatan tercela dan tidak menjunjung harga diri, martabat dan keluhuran hakim.
Hal yang memberatkan dari putusan ini karena Elsadela melakukan perbuatan tersebut berulang kali dan dilakukan di ruang kerja pengadilan negeri agama.
"Yang meringankan terlapor (Elsadela) menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata hakim anggota Desnayati.
Kasus perselingkuhan dua hakim ini muncul setelah HR, suami dari Hakim Elsadela, melaporkan perselingkuhan istrinya dengan Hakim Mastuhi ke Pengadilan Tinggi Jambi. Perbuatan ini dilaporkan HR setelah dirinya memergoki istrinya telah berselingkuh dengan hakim Pengadilan Agama Tebo pada Sabtu 30 November 2013.
Atas laporan tersebut, Pengadilan Jambi langsung menindaklanjuti laporan HR dengan menarik Hakim Elsadela ke ke pengadilan tinggi dan meneruskan kasus ini ke Badan Pengawas (Bawas) MA. Keduanya lalu dibawa ke MKH dengan rekomendasi sanksi berat pemecatan.
Sementara Hakim Tebo Mastubi masih akan menjalani sidang MKH setelah pembacaan putusan sidang MKH Hakim Elsadela.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.