Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siti Hamidah Kuras Isi ATM Setelah Mencuri Dompet Korbannya

Siti Hamidah (35), ditangkap petugas Polsek Kebomas setelah mengambil uang di ATM.

zoom-in Siti Hamidah Kuras Isi ATM Setelah Mencuri Dompet Korbannya
Surya/sugiyono
TEREKAM CCTV - Kapolsek Kebomas, Kompol Isbari, menunjukkan rekaman CCTV berisi tersangka sedang mengambil uang di ATM, Rabu (5/3/2014). 

Laporan Wartawan Surya Sugiyono

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Siti Hamidah (35), warga Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, ditangkap petugas Polsek Kebomas setelah mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM) Jl Usman Sadar, Gresik,  Rabu (5/3/2014).

Tersangka sebelumnya mencuri dompet milik Sri Lestari Handayani (53), Jl Sunan Giri, Kelurahan Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, yang terekam kamera pengintai atau CCTV.

Kejadian tersebut, bermula saat Hamidah bersama Suyanto (status dalam pencarian orang/DPO) mengambil dompet warna ungu milik korban di kamar tidur.

Dompet tersebut, berisi uang tunai Rp 200 ribu, kartu berobat, kartu ATM BII berisi uang Rp 10 juta.

Setelah dicermati, tersangka menemukan kode rahasia di kartu ATM tersebut, sehingga Hamidah bisa langsung menguras Rp 9,5 juta. Ia hanya menyisakan Rp 500 ribu dalam ATM tersebut.

Tersangka mengambil uang di ATM BII Jl Usman Sadar, Gresik, mengendarai motor Honda Vario bernomor polisi W 6719 LY.

Berita Rekomendasi

Setelah ditangkap polisi, sisa uang hanya Rp 650 ribu. Akhirnya, Polsek Kebomas menyita uang dan motor Honda Vario, yang digunakan mengambil uang di ATM.

Hamidah mengakui, kartu ATM itu diberi Suyanto beserta kode rahasianya.

"Suyanto itu sering jajan di warung saya. Kemudian menyuruh mengambil uang di ATM. Setelah aya ambil, Suyanto menyusul, dan memberi uang Rp 1 juta dan sore harinya Rp 1 juta. Uang itu untuk keperluan hidup sehari-hari," kata Siti.

Namun, pengakuan tersangka dibantah Kapolsek Kebomas Kompol Isbari.

"Tersangka ini mencuri dompet milik korban. Tersangka juga pernah dipenjara dalam kasus pencurian telepon seluler di wilayah Polsek Manyar pada 2013," kata Isbari.

"Bukti nyata rekaman CCTV. Saat masuk dan mengambil uang di ATM terekam jelas," imbuhnya.

Siti Himidah dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas