Dua Jurnalis yang Dideportasi Kena Pasal Keimigrasian
Keduanya dikenakan pasal pelanggaran keimigrasian pasal 112 huruf (a) jo pasal 75 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, Eviera Paramita Sandi
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Akibat melakukan reportase tanpa izin di Bali, dua jurnalis asal Australia, yakni Daniel William Sutton dan Nathan Mark Richter dari Channel 10 dan fotografer Freelance dikenakan ancaman hukuman.
Keduanya dikenakan pasal pelanggaran keimigrasian pasal 112 huruf (a) jo pasal 75 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yakni dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya.
"Keduanya kita jerat dengan pasal keimigrasian pasal 112 huruf (a) jo pasal 75 UU nomor 6 tahun 2011. Rencananya keduanya akan kita pulangkan ke Australia melalui Bandara Ngurah Rai Bali menggunakan Virgin Air pukul 13.30 Wita," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Gusti Kompiang Adnyana kepada awak media.
Sebagaimana diketahui, keduanya terpaksa dideportasi setelah melakukan peliputan berita dan pengambilan gambar secara langsung (live) terhadap terpidana bebas bersyarat Schapelle Leigh Corby, pukul 10.00 Wita, Rabu (5/3/2014) lalu, di Jalan Raya Pantai Kuta Gang Lotring No 14 Kuta, Bali.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk kepentingan komersial media-media Australia dengan cara menjual foto-foto itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.