Nguntit Corby di Bali, Dua Jurnalis Asal Australia Dideportasi
Dua wartawan asal Australia secara langsung dideportasi dari Indonesia karena melakukan reportase tanpa izin
Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Komang Agus Ruspawan
Rumah jaminan Schapelle Leigh Corby di Gg Lotre No 14, Jalan Pantai Kuta, Bali. Corby memilih tidak akan tinggal di rumah jaminan.
Laporan Wartawan Tribun Bali, Eviera Paramita Sandi.
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua wartawan asal Australia secara langsung dideportasi dari Indonesia karena melakukan reportase tanpa izin.
Kedua awak media tersebut, diketahui bernama Daniel William Sutton dan Nathan Mark Richter dari Channel 10 dan fotografer Freelance.
Keduanya terpaksa dideportasi setelah melakukan peliputan berita dan pengambilan gambar secara langsung (live) terhadap terpidana bebas bersyarat Schapelle Leigh Corby, pukul 10.00 Wita, Rabu (5/3/2014) lalu, di Jalan Raya Pantai Kuta Gang Lotring No 14 Kuta, Bali.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk kepentingan komersial media-media Australia dengan cara menjual foto-foto itu.
BERITA REKOMENDASI