Dua Caleg di Semarang Mundur karena Lulus Tes CPNS
Idealnya, seseorang maju sebagai caleg, karena memiliki itikad baik untuk memperjuangkan aspirasi warga.
Laporan Wartawan Tribun Jateng Puthut Dwi Putranto
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Idealnya, seseorang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg), karena memiliki itikad baik untuk memperjuangkan aspirasi warga.
Tapi, kekinian, menjadi caleg justru tampak seperti satu peluang untuk mendapat pekerjaan demi kepentingan pribadi.
Karenanya, ketika ada tawaran pekerjaan lain yang lebih pasti, caleg berani mengundurkan diri meski konsekuensinya adalah menyakiti perasaan calon konstituennya.
Setidaknya, itu seperti yang dilakukan dua calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Mereka resmi mengundurkan diri, lantaran dinyatakan lulus tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari tenaga honorer kategori 2 (K2).
Kedua caleg itu ialah Nona Muanifah, dari Partai Demokrat Dapil 3, dan Ena Khikmawati, caleg Partai Golongan Karya Dapil 4.
Surat pengunduran diri kedua caleg yang sehari-hari bekerja sebagai guru honorer tersebut, sudah disampaikan ke KPU Kabupaten Semarang.
Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan menjelaskan, surat pengunduran diri kedua caleg yang diterima sebagai CPNS tersebut telah dikirimkan ke KPU oleh parpol masing-masing.
"Partai Demokrat dan Partai Golkar sudah mengirimkan surat pengunduran diri calegnya," ungkap Guntur, Senin (10/03/2014).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.