Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Bandar Narkotika Asal Singapura dan Malaysia Divonis Mati

Tiga warga negara asing penyelundup narkotika yang ditangkap di Kepulauan Riau, diganjar hukuman mati.

zoom-in Tiga Bandar Narkotika Asal Singapura dan Malaysia Divonis Mati
Tribunnews Batam/Anne Maria
Kiri-kanan : terpidana mati Muhammad Sholehudin (WN Malaysia), Ong Beng Song (WN Singapura), Azmi (WN Malaysia) saat dibawa kembali ke mobil tahanan, Senin (10/3) saat digiring di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri). 

Laporan Wartawan Tribunnews Batam Anne Maria

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tiga warga negara asing penyelundup narkotika yang  ditangkap di Kepulauan Riau, diganjar hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Batam.

Ketiga WNA itu ialah Ong Beng Song alias Omeng asal Singapura, serta Azmi dan Muhammad Sholehudin asal Malaysia. Mereka diputuskan bakal dihukum mati oleh PN batam, Senin (10/3/2014).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak ada satu hal pun yang meringankan ketiga terdakwa tersebut.

Bahkan, ketiganya dinilai tidak menghormati kedaulatan hukum Indonesia serta tidak koperatif selama menjalani persidangan.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak menghormati kedaulatan hukum Indonesia dan meresahkan masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Jack Johanis, saat membacakan vonisnya, Senin siang.

Ketiga WNA itu, menyelundupkan 165.928 butir pil ekstasi beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas