57 Kontraktor Diduga Terlibat Korupsi Proyek MBR
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua menyasar 57 kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Fredy Hayong
TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA - Setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) kasus proyek pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Belu dan Malaka tahun 2012, kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua menyasar 57 kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Atambua, Roberthus Takoy SH, kepada wartawan di Atambua, Selasa (11/3/2014), menjelaskan, kasus rumah MBR Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) ini sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Peningkatan proses hukum kasus MBR tersebut setelah pihak penyidik memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan penyimpangan pembangunan proyek perumahan bantuan pemerintah pusat tersebut.
Langkah awal penyelidikan lanjutan kasus MBR ini, penyidik fokus pada kontraktor yang menangani proyek SEHEN dan jaringan Listrik Tegangan Rendah (JTR). Penyidik telah meminta keterangan dari beberapa pihak, antara lain Robert Edison Tanjung (kontraktor), Benjamin Moruk (Kepala Desa Faturika), Darius Manglapi (kontraktor), dan Yosef O Tokan (Koordinator lampu sehen PLN Atambua).
Robert menjelaskan, pihaknya beberapa bulan belakangan sudah memintai keterangan para pihak, baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan sekitar puluhan orang dan sekarang fokus perhatian pada proses penyelidikan 57 kontraktor yang mengerjakan proyek itu.
Ia mengatakan, proyek MBR ini ada beberapa item pekerjaan. Selain ada yang tangani perumahan, juga ada penerangan seperti lampu sehen dan JTR.
"Kami sekarang fokus kontraktor yang menangani lampu sehen dan JTR untuk lima desa yakni, Desa Saenama, Desa Wesey, Desa Faturika (lampu sehen), Desa Bisesmus dan Rinbesihat (JTR)," ujarnya.
Mengenai kontraktor yang sudah dimintai keterangan, Robert menyebut, Robeth Edison Tanjung (kontraktor) dimintai keterangan tanggal 7 Maret 2014 bersama Benyamin A Moruk (Kades Faturika), Darius Manglapi (kontraktor), dan Yos Tokan (koordinator lampu sehen PLN Atambua) dimintai keterangan tanggal 10 Maret 2014.
"Kami targetkan pekan depan penyelidikan proyek lampu sehen dan JTR selesai. Setelah itu kami fokus ke kontraktor lain yang menangani item pekerjaan bagian MBR," katanya.
Sudah Berkarat
Pantauan Pos Kupang (Tribunnews.com Network) di wilayah Haliwen, Kelurahan Manumutin, kondisi rumah MBR sangat memprihatinkan. Sebagian besar hanya rangka besi yang berdiri, tapi sudah berkarat. Sebagian rangka besi bangunan hanya disandarkan di pohon, sebagian lagi dibuat setengah jadi.
Di Kelurahan Fatubenao, bangunan rumah MBR posisi sudah berdiri, tetapi hanya rangka saja. Bahkan rumah yang terletak di pinggir sungai ini sudah ditutupi rumpun bambu sehingga sebagian rangka besi sudah patah. Tak jauh dari lokasi rumah itu, ada rangka rumah yang hanya disandarkan di pohon tanpa penutup dan sudah berkarat.
Pemandangan yang sama di RT 15 Kampung Lesepu, Kelurahan Manumutin. Di wilayah ini, salah satu rumah milik Yosep Lelo hanya rangka yang berdiri belum dicor semen. Semua rangka sudah berkarat karena terkena hujan dan panas matahari sejak dibangun Agustus 2013 lalu.
"Rangka rumah ini dibangun Agustus 2013. Waktu itu mereka kasih turun pasir tiga reit tanpa semen. Mereka yang kerja proyek malah awalnya minta rumah lama kami dibongkar karena mau bangun baru, tapi kami tidak mau. Kalau bangun rangka coran semen di sebelah rumah yang kami tinggal, mereka kasih rangka bangunan. Tapi sejak Agustus 2013 sampai sekarang hanya rangka saja yang berdiri," tutur Yosep.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.