Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Semarang Sedih Satinah akan Dihukum Pancung di Arab Saudi

Terhitung 20 hari lagi, tepatnya 3 April 2014, Satinah binti Jumadi Ahmad (41), seorang TKW asal Ungaran akan menjalani eksekusi pancung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Semarang Sedih Satinah akan Dihukum Pancung di Arab Saudi
Kompas.com/Syahrul Munir
Rumah Satinah di Dusun Mrunten, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat. Satinah terancam hukuman pancung di Arab Saudi karena terbukti membunuh majikannya. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Di saat warga Kabupaten Semarang tengah merayakan kemeriahan Hari Jadi ke-493 kabupaten berjuluk Bumi Serasi ini, salah satu warganya yang berada di Arab Saudi tengah menanti ajal.

Terhitung 20 hari lagi, tepatnya 3 April 2014, Satinah binti Jumadi Ahmad (41), seorang TKW asal Ungaran akan menjalani eksekusi pancung. Bupati Semarang Mundjirin mengaku sedih dengan nasib yang dialami perempuan asal Desa Kalisidi, Ungaran Barat itu. Ia berdoa semoga Satinah lolos dari hukuman pancung.

"Tentu sangat sedih, disaat kita merayakan hari jadi, ada saudara kita yang akan dipancung di Arab. Kita semua berdoa semoga ibu Satinah bisa lolos hukuman," kata Bupati Semarang Mundjirin, usai mengikuti Apel Akbar Hari Jadi ke-493 Kabupaten Semarang, Sabtu (15/3/2014) pagi di Alun-alun Bung Karno, Ungaran Timur.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya upaya pembebasan Satinah yang dilakukan oleh Kemenlu. Ia juga mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang melakukan penggalangan dana untuk Satinah melalui akun Twitter-nya.

"Saya mengapresiasi langkah Pak Gubernur dalam menggalang dana peduli untuk Satinah, mudah-mudahan bisa nambah-nambahi (uang tebusan). Saya juga percaya Kementerian luar negeri terus mengupayakan yang terbaik untuk Satinah," jelasnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas