Ketua Yayasan dan Rektor Universitas PGRI Jadi Tersangka Penggelapan Uang
Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT menetapkan Rektor Universitas PGRI NTT menjadi tersangka kasus penggelapan keuangan.
Editor: Dewi Agustina
Dikatakannya, informasi tentang status tersangka harus berasal dari pihak penyidik sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Saya minta supaya informasi itu dari penyidik. Kalau dari sumber yang tidak punya kapasitas akan membuat salah kaprah di masyarakat," tegasnya.
Ketua YPLP PT PGRI NTT, Drs. Soeleman Radja, S.H, M.H, mengatakan, kasus yang menimpa dirinya dan Rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning, S.H, M.H, sudah masuk dalam ranah hukum, karena itu upaya melakukan damai sudah terlambat.
Soeleman Radja menyampaikan hal itu kepada Pos Kupang, Jumat (14/3/2104). Ia dimintai tanggapan tentang perkembangan penyidikan kasus saling melapor antara dirinya dan Semuel Haning sudah ada penetapan tersangka oleh penyidik Polda NTT. Dan keduanya sudah dinyatakan sebagai tersangka.
Radja mengaku ia memang telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian baru Semuel Haning.
"Mereka (Semuel Haning) yang lebih dahulu lapor saya ke Polda NTT, karena merasa sakit maka saya terpaksa melapor mereka juga," katanya.
Tentang status tersangka, Radja mengatakan, akan terus mengikuti proses hukum yang berlangsung.
"Saya tetap ikut arusnya Pak Sam (Semuel Haning) kalau upaya damai saya kira sudah terlambat. Karena itu biarkan saja diteruskan ke pengadilan sehingga pengadilan atau hakim yang memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar," kata Radja.