Mantan Pejabat Kemenpera Tersangka Kasus Korupsi GLA Karanganyar
Kejati Jateng menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kejati Jateng menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) di Karanganyar. Tersangka tersebut merupakan pejabat Kementerian Perumahan Rakyat saat kasus tersebut terjadi, berinisial MS.
"Penetapan tersangka terhadap MS sudah agak lama. Hampir berbarengan dengan Sunardi (mantan GM Perum Perumnas Regional V)," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Masyhudi, Jumat (14/3/2014).
MS merupakan pejabat pembuat komitmen (PPKom) dari Kemenpera, yang menggulirkan dana subsidi untuk perumahan GLA. Ditambahkannya, MS juga sudah beberapa kali diperiksa penyidik Kejati.
"Sudah, sudah diperiksa penyidik," ucapnya. Namun MS juga tidak ditahan karena yang bersangkutan sakit.
"Dia menderita sakit, yang tidak memungkinkan dilakukan penahanan," sambung Masyhudi, tanpa menjelaskan sakit apa yang diderita MS.
Berdasarkan penelusuran Tribun Jateng (Tribunnews.com Network), MS adalah Manan Sinaga. Dia pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Handoko, pada awal September 2010, di Karanganyar. Dengan begitu, saat ini Kejati sedang memproses tiga tersangka, dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 18,409 miliar tersebut.
Yakni, mantan bupati Karanganyar Rina Iriani, mantan GM Perum Perumnas Regioanl V Sunardi, dan mantan PPKom Kemenpera Manan Sinaga.
Saat itu dalam persidangan, MS, membeberkan mengenai penyaluran dana Kemenpera ke KSU Sejahtera. Menurutnya, Kemenpera menyalurkan subsidi Kredit Kepemilikan Rumah Swadaya (KPRS) tahun 2007 sebesar 13,9 miliar untuk 1.551 unit.
Sedangkan kredit kepemilikan rumah (KPR) sebesar Rp 1,7 miliar untuk 142 unit. Sementara, pada tahun 2008 Kemenpera kembali menyalurkan dana subsidi KPR sekitar Rp 10,2 miliar untuk 900 unit. Sehingga total subsidi KPR yang disalurkan melalui KSU Sejahtera sebesar Rp 11,9 miliar. Sementara dana KPRS untuk 1.097 unit pada tahun 2008 senilai Rp 9,8 miliar. Kala itu, MS mengaku baru mengetahui ada ketidakberesan proyek pembangunan rumah bersubsidi tersebut pada 2009. (yan)