Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalan Protokol Balikpapan Tetap Terlarang untuk Alat Peraga Pemilu 2014

Satpol PP Kota Balikpapan, tetap melarang pemasangan alat peraga kampanye di seluruh fasilitas umum (fasum).

zoom-in Jalan Protokol Balikpapan Tetap Terlarang untuk Alat Peraga Pemilu 2014
TRIBUN JABAR
ILUSTRASI - Satuan Polisi Pamong Praja bersama sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Subang, Selasa (18/6/2013) membersihkan alat peraga kampenya 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Januar alamijaya

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, tetap melarang pemasangan alat peraga kampanye di seluruh fasilitas umum (fasum).

Larangan itu, tetap berlaku meski Minggu (16/3/2014) hari ini sudah memasuki masa kampanye terbuka.

Pelarangan ini sendiri, terkait adanya peraturan daerah tentang ketertiban umum mengenai penempatan baliho ataupun spanduk di tempat-tempat yang tidak semestinya.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Freddy Pasaribu menjelaskan, ada sejumlah fasum yang menjadi larangan menempatkan alat peraga kampanye.

"Utamanya, alat peraga itu dilarang dipasang di sepanjang jalan protokol. Selama masa kampanye ini, harus bebas dari kebaradaan alat kampanye caleg maupun partai politik," tuturnya.

Jalan-jalan yang masuk kategori ini antara lain sepanjang Jl Jendral Sudirman hingga ke bandara. Larangan ini juga berlaku di sepanjang Jl Ahmad Yani, yang melintas dari perempatan Balikpapan plaza sampai dengan muara rapak.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas