Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Sharif Cicip Sutardjo
Sharif diduga melanggar kampanye saat rapat umum terbuka Partai Golkar di Demak dan Simpanglima Semarang,
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo diduga melakukan pelanggaran kampanye. Sharif diduga melanggar kampanye saat rapat umum terbuka Partai Golkar di Demak dan Simpanglima Semarang, Minggu (16/3/2014) kemarin.
Koordinator Humas dan Pengawasan Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki dugaan penggunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh Sharif. Panwaslu Demak juga menyurati KPU Demak terkait adanya pelanggaran administratif.
Sharif Cicip Sutardjo selaku Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar tidak terdaftar sebagai juru kampanye (jurkam) partainya di KPU. "Kalau tidak tercatat sebagai jurkam, maka yang bersangkutan tidak boleh ikut memberikan orasi," katanya, Senin (17/3/2014).
Sekretaris DPD Partai Golkar Jateng Iqbal Wibisono membenarkan, Sharif Cicip Sutardjo sempat melakukan kunjungan kerja setelah kampanye di Demak. "Itu tidak masalah, karena beliau sudah ganti baju. Tidak memakai baju Partai Golkar," katanya. (*)