Bupati Sergai Dilaporkan Panwaslu
Bupati Sergai Soekirman sekaligus Ketua DPD PAN setempat dilaporkan oleh Panitia Pengawasan Pemilihan Umum
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik
TRIBUNNEWS.COM MEDAN - Bupati Sergai Soekirman sekaligus Ketua DPD PAN setempat dilaporkan oleh Panitia Pengawasan Pemilihan Umum karena diduga melakukan kampanye terselubung, Minggu (16/3/2014).
Menurut Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Bidang Pengawasan Pemilu Aulia Andri, pihaknya telah menerima laporan resmi dari Panwaslu Sergai yang menyebutkan adanya pertemuan di kantor DPD PAN Sergai yang disinyalir melanggar peraturan karena tidak sesuai dengan jadwal kampanye.
"Pada 10.00 WIB di Sei Rampah ada pertemuan sekaligus perkenalan caleg di luar tempat jadwal kampanye yang dihadiri Ketua DPD PAN Sergai, Menteri Azwar Abubakar, caleg DPR RI Abdullah Faayid, caleg DPR RI Ibrahim Sakti Batubara dan caleg DPRD tingkat I dan caleg DPRD tingkat II. Dilaporkan bahwa Ir H Soekirman berorasi memperkenalkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg PAN," katanya saat Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bagi Media Massa dan Ormas di Provinsi Sumut di kantor Bawaslu Sumut, Senin (17/3/2014).
Aulia mengatakan, Bawaslu Sumut masih akan mengkaji laporan Panwaslu Sergai. Keputusan tentang ada atau tidaknya pelanggaran akan ditentukan setelah pengkajian selama empat hari.
Aulia juga menghimbau agar para pejabat negara seperti bupati untuk mengajukan cuti sebelum menjadi juru kampanye. Menurutnya, sampai sejauh ini hanya Menteri Tifatul Sembiring yang telah mengajukan cuti dan tembusannya telh diterima Bawaslu Sumut. Tifatul rencananya akan berkampanye di Sumut pada 27 Maret, 3-4 April.
"Mungkin kepala daerah yang tidak mengajukan cuti ini memanfaatkan hari Sabtu dan Minggu untuk berkampanye. Kalau untuk dua hari itu memang tidak harus ambil cuti," ujarnya. (ton/tribun-medan.com)