Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caleg PAN di Banda Aceh Tipu Calon Jemaah Umrah

Hj Qhudari, calon anggota legislatif untuk DPRK Lhokseumawe, dilaporkan warga ke Polresta Banda Aceh.

zoom-in Caleg PAN di Banda Aceh Tipu Calon Jemaah Umrah
KOMPAS TV/ RAJA UMAR
Salah seorang warga Banda Aceh tengah melaporkan Hj. Qhudari, salah satu calon legislatif DPRK Lhokseumawe, Daerah Pemilihan satu Kecamatan Banda Sakti, dari partai Amanat Nasional (PAN) ke Polresta Banda Aceh. Qhudari dilaporkan terkait kasus dugaan penggelapan biaya keberangkatan ibadah umrah yang gagal diberangkatkan oleh PT Borgo Kelana Indonesia dan Travel pada 26 April 2013 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Enam orang warga Banda Aceh, melaporkan Hj Qhudari, calon anggota legislatif untuk DPRK Lhokseumawe, ke Polresta Banda Aceh.

Caleg untuk Daerah Pemilihan I Kecamatan Banda Sakti dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, dilaporkan terkait kasus dugaan penggelapan biaya keberangkatan ibadah umrah yang gagal diberangkatkan oleh PT Borgo Kelana Indonesia dan Travel, pada 26 April 2013.

Muhajir (27),  warga Banda Aceh, salah satu korban penipuan Qhudarai yang adalah  Penanggung jawab PT Borgo Kelana Indonesia dan Travel cabang Banda Aceh, melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh.

Muhajir menilai, caleg itu tidak memunyai itikad baik untuk mengembalikan biaya keberangkatan umrah yang telah disetorkannya sebanyak Rp 48 juta untuk tiga orang anggota keluarga pada 2013 lalu.

"Sudah hampir setahun, ongkos umrah yang saya setor langsung melalui Qhudari tidak dikembalikan. Sebelumnya, Qhudari berjanji mengembalikan uang saya pada Desember 2013 dan awal Maret 2014, tapi tidak ditepati janjinya," kata Muhajir, Senin (17/3/2014) kemarin.

Selain Muhajir, ada tiga orang korban lain yang mengalami nasib yang sama. Mereka juga melapor kasus penipuan itu ke Polresta Banda Aceh.

Tiga orang itu adalah Indiani (48) dan dua orang keponakannya, warga Gampong Setui, Banda Aceh.

Berita Rekomendasi

Indiani juga mengakui, terpaksa melapor karena sudah hampir setahun dia menunggu uangnya tidak dikembalikan.

"Qhudari menjanjikan kepada saya serta dua keponakan saya akan diberangkatkan ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah, pada 26 April 2013, pertama hanya memberikan uang muka senilai Rp1 juta, yang kemudian disusul Rp48 juta, untuk tiga orang," kata dia.

Namun, saat keberangkatan ditunda hingga Juni 2013, pihak BKTT meminta biaya tambahan hingga Rp20 juta lebih kepada ketiganya.

"Kenyataannya, hingga sekarang tidak jadi berangkat, dan batal," kata Indiani, di ruang SPKT Polresta, Banda Aceh, saat melaporkan kasus itu.

Indiani melaporkan kasus Qhudari kepada aparat kepolisian, karena setelah dijanjikan akan melunasi uangnya bersama dua keponakannya dengan total Rp60,5 juta, pada akhir Desember 2013. Janji itu kemudian dibatalkan, dan diberi janji baru hingga akhir Maret 2014.

"Bulan ini saya sms ibu Qhudari. Saya tanya, akhir Maret tanggal berapa?, tapi tidak ada jawaban darinya," ujar Indiani.

Meski Caleg PAN ini sudah menggelapkan uangnya, Indiani tidak menginginkan Qhudari dipenjara. Dia mengaku hanya ingin uangnya dikembalikan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas